Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Antam Sambut Baik Perubahan PP Minerba

Antam Sambut Baik Perubahan PP Minerba Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

PT Antam (Persero) Tbk menyambut baik terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perubahan Keempat atas PP No.23/2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

"Seiring dengan penerbitan PP No. 1 tahun 2017 tersebut, Antam menegaskan komitmen Perusahaan atas hilirisasi mineral," papar Direktur Utama Antam, Tedy Badrujaman dalam keterangan resmi di Jakarta, Senin (16/1/2017).

Ia menambahkan bahwa pihaknya juga menyambut regulasi tersebut yang memperbolehkan potensi bijih tertambang kadar rendah yang belum dapat termanfaatkan atau diolah dalam negeri, untuk dapat dijual di pasar ekspor.

"Antam sudah melakukan hilirisasi mineral sejak tahun 1974 melalui pengoperasian pabrik feronikel FeNi I. Saat ini, Antam sudah memiliki beragam fasilitas pengolahan mineral baik nikel, emas, perak maupun bauksit sehingga Antam selalu mendukung kebijakan hilirisasi pemerintah," katanya.

Dengan adanya ekspansi hilirisasi komoditas yang dimiliki perseroan, lanjut dia, akan terbukanya peluang ekspor potensi bijih tertambang kadar rendah yang belum dapat termanfaatkan atau diolah dalam negeri.

Melalui pemanfaatan potensi itu, Tedy Badrujaman mengatakan bahwa Antam memperoleh tambahan dana untuk percepatan hilirisasi, selain konservasi cadangan.

Antam akan tetap berusaha memasok bijih nikel untuk kebutuhan smelter lain di dalam negeri yang disesuaikan dengan rencana jangka panjang kebutuhan umpan pabrik yang telah dimiliki dan akan dibangun.

"Pemanfaatan potensi tersebut juga akan berdampak pada keberadaan bene8t ekonomis berupa pendapatan, pajak penghasilan, bea keluar, kesempatan kerja yang berkaitan dengan pemanfaatan bijih kadar rendah yang belum dapat dikonsumsi pabrik Antam atau pabrik lain," katanya. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Advertisement

Bagikan Artikel: