Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bos BEI: Revisi Aturan Marjin Tingkatkan MKBD

Bos BEI: Revisi Aturan Marjin Tingkatkan MKBD Kredit Foto: Annisa Nurfitriyani
Warta Ekonomi, Jakarta -

Bursa Efek Indonesia (BEI) menilai revisi aturan transaksi marjin akan mendorong perusahaan sekuritas atau anggota bursa (AB) untuk meningkatkan modal kerja bersih disesuaikan (MKBD).

Direktur Utama BEI Tito Sulistio di Jakarta, Senin (16/1/2017) mengatakan, proses revisi atas peraturan BEI terkait pembiayaan dan penambahan daftar efek marjin sedang dalam proses finalisasi di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Saya percaya revisi aturan marjin akan mendorong jumlah perusahaan sekuritas untuk menaikkan MKDB, karena mereka ingin melakukan transaksi marjin," ujarnya.

Ia mengemukakan bahwa BEI bersama dengan self regulatory organizatin (SRO) pasar modal telah mendirikan PT Pendanaan Efek Indonesia (PEI), perusahaan itu akan meminjamkan dana sekitar 40 persen dari MKBD perusahaan sekuritas sebesar Rp100 miliar.

"Namun, hanya AB yang memiliki MKBD Rp250 miliar yang bisa mendapatkan fasilitas pinjaman dana marjin dari PEI. Di catatan kami sudah ada 28 perusahaan efek yang MKBD-nya sudah di atas Rp 250 miliar," katanya.

Selain itu, lanjut dia, pihaknya juga akan menambah jumlah daftar efek marjin menjadi sekitar 180-200 efek yang dapat ditransaksikan secara marjin yang kemungkinan akan dirilis pada Februari 2017 mendatang.

"Jadi dapat dibayangkan relaksasi marjinnya, dananya dapat bertambah, minat transaksi marjin juga akan turut akan naik," katanya.

Menurut Tito Sulistio, dengan MKBD Anggota Bursa yang besar maka akan memperkuat perannya di industri pasar modal sehingga dapat bersaing di regional.

"MKBD kita memang belum besar, bahkan di Asia Tenggara termasuk yang paling kecil. Dengan relaksasi peraturan itu, saya percaya jumlah perusahaan efek yang akan menaikkan MKDB bertambah karena mereka mau transaksi marjin," ujarnya.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Nurhaida mengemukakan bahwa terdapat tiga pokok perubahan aturan marjin yang ada di dalam revisi Peraturan BEI III-I. Pertama mengelompokan AB menjadi dua kategori berdasarkan nilai MKBD yakni AB dengan MKBD sebesar Rp250 miliar atau lebih dapat melakukan transaksi marjin yang telah direlaksasi, sementara AB dengan MKBD di bawah Rp250 miliar hanya dapat melakukan transaksi marjin yang masuk dalam daftar efek indeks LQ45.

Kedua, lanjut dia, penambahan pengaturan baru yang selama ini tidak ada ketentuan baku sehingga menyulitkan pelaku dalam bertransaksi marjin. Sedangkan pokok perubahan yang ketiga mengenai sanksi Pencabutan Surat Persetujuan Melakukan Transaksi Marjin dan Transaksi Short Selling apabila tidak memenuhi kewajibannya.

Nurhaida juga mengemukakan bahwa pokok perubahan dalam revisi peraturan BEI II-H yakni mengenai perubahan kriteria efek marjin sehingga memungkinan bertambahnya jumlah saham yang dapat ditransaksikan dalam transaksi marjin. (Ant)

Baca Juga: Meningkat 21 Persen, Bandara Ngurah Rai Layani 3,5 Juta Penumpang Hingga Februari 2024

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Advertisement

Bagikan Artikel: