Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Banyak TKA Ilegal Masuk ke Indonesia Berkedok Turis

Banyak TKA Ilegal Masuk ke Indonesia Berkedok Turis Kredit Foto: Tri Yari Kurniawan
Warta Ekonomi, Makassar -

Kepala Divisi Imigrasi Kanwil Kemenkumham Sulsel, Ramli HS, mengaku tidak mudah untuk mendeteksi tenaga kerja asing alias TKA ilegal. Terlebih, banyak dari mereka yang masuk ke Indonesia berkedok turis alias wisatawan. Karena itu, diimbaunya agar masyarakat pro-aktif melaporkan bila mendapati fenomena tersebut.

"Banyak yang kita dapati modusnya datang ke Indonesia sebagai turis. Tidak tahunya malah bekerja, seperti berjualan. Padahal dokumen yang dimiliki hanya visa kunjungan dan tentunya tidak ada izin kerja," kata Ramli, saat dihubungi Warta Ekonomi, Selasa (17/1/2017).

Kasus teranyar terkait TKA ilegal yang diungkap Kemenkumham Sulsel yakni adanya warga Tiongkok yang berjualan di Pasar Palopo dan Pasar Masamba, Ahad, 8 Januari. Warga Tiongkok bernama Huang Huayin (50) itu sudah dideportasi ke negara asalnya pada Kamis, 12 Januari. Sebelumnya, tiga warga Tiongkok juga diusir karena berjualan di Pasar Palopo dan Mal Makassar.

Ramli mengimbuhkan pihaknya sulit mendeteksi turis asing yang nyambi sebagai pekerja lantaran mereka datang ke Sulsel menggunakan penerbangan domestik memanfaatkan jalur lain. Dari negara asalnya, warga asing tersebut tidak langsung menuju Sulsel, melainkan melalui bandara di Jakarta, Batam dan Bali.

Menurut Ramli, untuk menindak TKA ilegal memang dibutuhkan sinergitas instansi terkait, seperti Polri, TNI, Kejaksaan, Dinas Tenaga Kerja serta Dinas Kependudukan dan Catata Sipil. "Makanya, kami bentuk timpora (tim pengawasan orang asing) yang terus kita genjot kinerjanya," ucap dia.

Kepala Bidang Lalulintas dan Izin Tinggal Keimigrasian Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulsel, Andi Pallawarukka, mengatakan pengawasan TKA ilegal terus dilakukannya dengan melakukan sidak ke beberapa perusahaan atau industri. Sejauh ini, pihaknya belum menemukan adanya pelanggaran izin tinggal maupun izin kerja di perusahaan atau industri lingkup Sulsel.

Berdasarkan data Kemenkumham Sulsel, sepanjang 2016 tercatat 34 warga asing yang diusir karena pelanggaran izin tinggal. Rinciannya yakni 10 warga Bangladesh, 10 warga India, lima warga Perancis, lima warga Tiongkok, dua warga Malaysia, dan masing-masing satu warga Jerman dan Pakistan.

Ramli menyebut bahwa untuk warga asing yang memiliki izin bekerja di Sulsel tercatat hanya 391 orang. Mayoritas diakuinya berasal dari Tiongkok yakni 227 orang. Mayoritas pekerja asing itu bekerja di sektor konstruksi. Sisanya mencari nafkah di sektor perdagangan dan jasa.

Baca Juga: Kader Gerindra Gantikan AWK Sebagai Anggota DPD RI, De Gadjah: Efektif Kawal Kebijakan dan Pembangunan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Tri Yari Kurniawan
Editor: Sucipto

Advertisement

Bagikan Artikel: