Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ini Kriteria Dewan Komisioner OJK

Ini Kriteria Dewan Komisioner OJK Kredit Foto: Fajar Sulaiman
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pembentukan panitia seleksi untuk pemilihan calon Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan rampung dilaksanakan. Hal itu dilakukan menyusul berakhirnya masa jabatan Dewan Komisioner OJK periode 2012-2017 pada 23 Juli mendatang.

Menyoroti hal tersebut, Direktur Institute for Development of Economic and Finance (Indef) Enny Sri Hartati mengatakan OJK sebagai lembaga keuangan membutuhkan kepercayaan dari masyarakat. Untuk itu, dibutuhkan sosok yang berintegritas, profesional, dan memiliki kemampuan untuk melindungi kepentingan publik.

"Kombinasi antara sosok yang memiliki background akademisi dan profesional patut diperhitungkan dalam menyeimbangkan internal di OJK," katanya kepada Warta Ekonomi di Jakarta, Selasa (17/1/2017).

Lebih lanjut, dirinya mengatakan industri keuangan merupakan urat nadi dari perekonomian. Oleh karena itu, pemilihan calon lembaga keuangan super power ini menjadi penting dan tidak boleh sembarangan.

Enny beranggapan siapapun orangnya, baik dari akademisi, politisi, maupun profesional di industri keuangan pada dasarnya tidak ada masalah selagi memiliki integritas, profesionalitas, dan punya kapabilitas dalam melindungi kepentingan publik. Namun khusus untuk yang berasal dari kalangan politisi dikhawatirkan dapat menimbulkan konflik kepentingan dalam perjalannya nanti.

Secara terpisah, ekonom Bank Permata Josua Pardede menambahkan siapun Dewan Komisioner OJK nantinya diharapkan mampu memperkuat koordinasi antara Bank Indonesia dan OJK khususnya dalam makro dan mikro prudential supervision.

Hal tersebut diperlukan agar fungsi pengawasan perbankan dan industri keuangan nonbank dapat lebih optimal dalam mendukung stabilitas di perbankan dan pasar keuangan.

Sebagai catatan, untuk menjadi calon dan mengisi tujuh jabatan Dewan Komisioner OJK selain ex officio, ada syarat yang harus dipenuhi antara lain harus harus warga negara Indonesia, memiliki akhlak dan moral yang baik, sehat jamasni, dan tidak pernah menjadi pengurus perusahaan yang menyebabkan perusahaan tersebut pailit serta terpenting berpengalaman di sektor jasa keuangan.

Baca Juga: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Gito Adiputro Wiratno
Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: