Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Komisi VII Dukung PP Nomor 1 Tahun 2017

Komisi VII Dukung PP Nomor 1 Tahun 2017 Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Wakil Ketua DPR Satya Yudha mengapresiasi penerbitan?Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pelaksana Kegiatan Usaha Minerba yang mengatur kebijakan hilirisasi dan pelonggaran ekspor konsentrat mineral.

Komisi VII DPR pun mendorong pembentukan?Panitia Kerja (Panja) untuk mengawasi implementasi PP Minerba tersebut. Politikus Partai Golkar ini menambahkan dikeluarkannya PP No 1/2017 tersebut diharapkan dapat meminimalisir kegaduhan di sektor minerba saat ini.

"Kita berharap industri yang mendapatkan kemudahan ekspor konsentrat mineral atau ore mineral kadar rendah harus tunduk dan mematuhi perubahan dari rezim Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sesuai dengan Pasal 102 dan 103 UU Minerba Nomor 4/2009," kata Satya di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (17/1/2017).

Selain itu, masalah divestasi 51 persen bagi perusahaan pertambangan minerba harus dilaksanakan secara konsisten dan pembatasan lahan pertambangan sesuai dengan UU Minerba serta melaksanakan kewajiban tingkat komponen dalam negeri (TKDN) bagi industri sektor minerba dalam negeri.

"Oleh karena itu, Komisi VII DPR mendorong pembentukan?panja untuk mengawasi implementasi PP Minerba tersebut agar tetap konsisten. Kita harapkan masa persidangan III ini bisa terbentuk," tandasnya.

Dia optimis komisinya mampu menyelesaikan pembahasan dua revisi undang-undang yang menyangkut hajat hidup orang banyak, yaitu RUU Migas dan RUU Minerba. Seperti diketahui, dua RUU tersebut telah dibahas di Komisi VII sejak periode 2009-2014 lalu yang belum juga tuntas hingga saat ini.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: