Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pansel OJK Tak Bedakan Syarat dan Proses Seleksi ke Petahana OJK

Pansel OJK Tak Bedakan Syarat dan Proses Seleksi ke Petahana OJK Kredit Foto: Annisa Nurfitriyani
Warta Ekonomi, Jakarta -

Panitia Seleksi (Pansel) calon anggota Dewan Komisioner (DK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Selasa (17/1/2017), resmi membuka pendaftaran bagi warga negara Indonesia yang ingin mengikuti seleksi calon anggota DK OJK.

Ketua Pansel DK OJK Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa semua kalangan, termasuk petahana komisioner OJK hingga politisi dapat mendaftar dan mengajukan proposal untuk menjadi anggota komisioner OJK.

"Begitu juga petahana. Kami tidak melakukan perbedaan dalam prosesnya jadi sama syarat-syaratnya. Landasan kami, kriteria calon sesuai UU OJK. Tapi tentu saja kita akan mencari seleksi yang memiliki kemampuan membangun OJK," ujar Sri Mulyani yang juga menjabat sebagai Menteri Keuangan.

Adapun pendaftaran calon anggota komisioner OJK akan dibuka selama 12 hari, yakni dari 17 Januari hingga 2 Februari 2017 pukul 24.00 WIB. Pendafataran hanya dilakukan melalui internet di situs www.seleksi-dkojk.kemenkeu.go.id. Pendaftaran ini dibuka untuk mengisi tujuh jabatan anggota Dewan Komisioner OJK selain ex-officio dari Bank Indonesia dan Kementerian Keuangan.

Sementara itu ada delapan syarat yang harus dipenuhi, yakni WNI, memiliki akhlak moral dan integritas yang baik, cakap melakukan perbuatan hukum, tidak pernah menjadi pengurus perusahaan yang menyebabkan perusahaan tersebut pailit, dan sehat jasmani.

Kemudian batas usia maksimal calon peserta adalah 65 tahun saat ditetapkan, mempunyai pengalaman atau keahlian di sektor jasa keuangan, serta calon peserta tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan hukuman lima tahun atau lebih.

Apabila calon peserta dinyatakan memenuhi delapan kriteria tersebut maka mereka bisa mengikuti seleksi calon anggota DK OJK yang terdiri dari empat tahap. Tahap pertama, administrasi; tahap kedua, penilaian makalah, rekam jejak, dan masukan masyarakat; tahap ketiga, penilaian asesmen dan tes kesehatan; tahap keempat, afirmasi atau wawancara.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: