Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kejaksaan Tetapkan 5 Tersangka Baru Kasus Korupsi Lahan Bandara Hasanuddin

Kejaksaan Tetapkan 5 Tersangka Baru Kasus Korupsi Lahan Bandara Hasanuddin Kredit Foto: Tri Yari Kurniawan
Warta Ekonomi, Makassar -

Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan dan Barat (Sulselbar) menetapkan lima tersangka baru kasus korupsi pembebasan lahan perluasan Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Rabu, 18 Januari. Lima tersangka baru berasal dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Maros, termasuk pimpinannya yakni Andi Nuzuliah. Total, kejaksaan telah menyeret sembilan tersangka dalam kasus yang mengakibatkan negara merugi Rp317 miliar.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulselbar, Salahuddin, mengatakan penetapan lima tersangka baru merupakan pengembangan penyidikan atas empat tersangka sebelumnya. Para tersangka itu diduga telah menyalahgunakan wewenang dan lalai dalam taksasi harga yang membuat negara merugi ratusan miliar rupiah. "Lima tersangka baru ini statusnya PNS dari BPN Maros," kata Salahuddin, saat menggelar konferensi pers di kantornya, Rabu (18/2017).

Selain Kepala BPN Maros, Andi Nuzulia, empat tersangka lainnya yakni Hamka (Kepala Sub-Seksi Pengaturan Tanah), Hartawan Tahir (Kepala Sub-Seksi Pendaftran), Muhtar (juru ukur) dan Hijaz Zainuddin (Kepala Seksi Survei, Pengukuran dan Penataan Kota). Nuzulia berperan sebagai panitia pengadaan tanah. Sisanya berperan selaku satgas A dan satgas B yang bertugas mengidentifikasi dan memverifikasi lahan secara fisik dan yuridis.

Salahuddin menyebut kelima tersangka itu tidak bekerja sesuai tugas dan fungsinya. Buktinya, mereka menyamaratakan warga yang berstatus penggarap maupun warga yang memiliki sertifikat lahan untuk mendapatkan ganti rugi. Alhasil, tidak jelas mana yang tanah milik negara maupun milik warga. "Kami juga temukan adanya warga yang tidak berhak terdaftar sebagai penerima ganti-rugi. Itu artinya ada kesalahan dalam proses pendataan," ujarnya.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, Salahuddin menyebut para tersangka juga tidak melakukan komparasi data dengan pihak provinsi. Mereka juga hanya diam saja saat ada penggelembungan ganti rugi lahan dari Rp186 miliar menjadi Rp520 miliar pada 2015 lalu. Padahal, harga lahan di lokasi itu terbilang murah yakni Rp200 ribu per meter dengan total lahan pembebasan mencapai 60 hektar.

Salahuddin menyebut pihaknnya dalam waktu dekat akan segera memanggil para tersangka untuk diperiksa. Pihaknya berusaha merampungkan berkas mereka untuk menyusul empat tersangka terdahulu. Di antaranya yakni Camat Mandai, Machmud Oesman; Kepala Dusun Bado-bado, Rasyid; Kepala Desa Baji Mangai, Raba Nur dan PNS Maros, Sitti Rabiah.

Menurut Salahuddin, dua dari empat tersangka awal, berkasnya telah dilimpahkan dan segera menjalani Persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar. Adapun, sisanya dalam proses pemberkasan. Salahuddin menegaskan tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru atas pengusutan kasus yang menggunakan dana negara yang dikelola oleh PT Angkasa Pura itu. "Penyidikan ini belum final," pungkasnya.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Tri Yari Kurniawan
Editor: Sucipto

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: