Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Penerimaan Amnesti Pajak Baru Rp. 109,5 Triliun

Penerimaan Amnesti Pajak Baru Rp. 109,5 Triliun Kredit Foto: Fajar Sulaiman
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan bahwa realisasi penerimaan dari program pengampunan pajak (Tax amnesty) saat ini berjumlah Rp. 109,5 Triliun. Realisasi itu berasal dari? pembayaran tebusan sebesar Rp. 103,2 triliun dan pembayaran tunggakan sebesar Rp. 5,5 triliun ?Ini (Rp. 109,5 triliun)? merupakan kumulatif dari periode pertama dan kedua,?Kata ia saat menghadiri rapat kerja dengan Komisi XI DPR di Jakarta, Rabu (18/1/2017).

Sementara untuk deklarasi aset sebesar Rp. 4.296,3 triliun dimana Rp. 3. 143 triliun deklarasi dalam negeri , Rp. 1.211,6 trliun? deklarasi luar negeri dan repatriasi sebesar Rp. 140,5 triliun. ?Jumlah wajib pajak tax amnesty sebesar 616.358 yang sebagian besar orang pribadi dan non UMKM.? Partisipasi dari UMKM masih cukup bisa tingkatkan,?Ujarnya.

Sementara itu?? Anggota Komisi XI DPR Misbakhun mengatakan, dengan sisa waktu tiga bulan, sosialisasi amnesti pajak harus efektif kepada kalangan profesional. Kalangan profesional hendaknya didekati melalui pendekatan asosiasi maupun kelembagaan. ?Karena memang waktunya terbatas, program tax amnesty periode tiga ini hanya sampai 31 Maret, makanya harus efektif pendekatannya. Bisa misalnya dengan melakukan sosialisasi kepada asosiasi atau kelembagaan profesi terkait,? ungkapnya.

Sosialisasi di kalangan profesi tersebut, kata dia, bisa dilakukan kepada pengacara, notaris, akuntan, konsultan, PNS, direksi, komisaris BUMN, perwira TNI dan Polri.? ?Saya kira kita cukup banyak asosiasi profesi. Tax amnesty bisa menyasar berbagai profesi tersebut sehingga target Rp165 triliun dapat tercapai dalam rangka menopang penerimaan pajak secara reguler,? katanya.

Baca Juga: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Sucipto

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: