Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bupati Jeneponto Diperiksa 4 Jam dalam Kasus Korupsi Dana Aspirasi

Bupati Jeneponto Diperiksa 4 Jam dalam Kasus Korupsi Dana Aspirasi Kredit Foto: Tri Yari Kurniawan
Warta Ekonomi, Makassar -

Bupati Jeneponto, Iksan Iskandar, memenuhi panggilan penyelidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan dan Barat (Sulselbar) untuk diperiksa dalam kasus korupsi dana aspirasi DPRD Jeneponto pada 2013. Iksan menjalani pemeriksaan selama kurang lebih empat jam di Kantor Kejati Sulselbar, Jalan Urip Sumihardjo, Makassar, Rabu (18/1/2017).

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulselbar, Salahuddin, menyatakan Iksan bersikap kooperatif dalam pemeriksaan kasus yang telah menyeret sejumlah legislator Jeneponto itu. "Tadi datang pukul 09.00 Wita dan tinggalkan Kantor Kejati sekitar pukul 13.00 Wita," kata Salahuddin, saat ditemui di kantornya, Rabu, 18 Januari.

Salahuddin menegaskan status Iksan bukanlah tersangka maupun saksi, melainkan sebatas pemberi keterangan. Iksan dianggap mengetahui kasus tersebut lantaran berstatus Sekretaris Daerah (Sekda) Jeneponto pada 2013. Jabatan sekda diketahui merupakan koordinator bagian anggaran untuk dana aspirasi tersebut.

Salahuddin mengatakan pihaknya terus melakukan pendalaman terkait kasus korupsi dana aspirasi yang telah bergulir beberapa tahun belakangan. Salahuddin enggan berspekulasi ihwal kelanjutan penanganan perkara yang berpotensi menjerat sang bupati. "Nanti saja setelah materi dipaparkan oleh tim (penyelidik)," tutur dia.

Dimintai konfirmasi terpisah pasca-pemeriksaan, Bupati Jeneponto, Iksan Iskandar, tampak santai. Ia mengaku sebenarnya telah beberapakali memenuhi panggilan kejaksaan untuk diperiksa dalam kasus korupsi dana aspirasi. "Saya sudah sering berikan keterangan. Tadi sekadar tambahan penjelasan saja," ucap dia.

Iksan menjelaskan pihaknya telah menyampaikan kepada pihak kejaksaan ihwal pemasukan anggaran pada 2012 sebelum dana aspirasi dicairkan. Namun, Iksan tidak memberikan detail penjelasan soal anggaran tersebut. Ia menambahkan pemeriksaannya terkait adanya lima legislator Jeneponto yang terseret perkara tersebut.

Dalam kasus korupsi dana aspirasi Jeneponto, total anggaran mencapai Rp23 miliar. Namun, dana tersebut diduga disalahgunakan yang mengakibatkan negara merugi sekitar Rp16 miliar. Dalam perkara ini, kejaksaan telah menyeret sejumlah tersangka. Di antaranya yakni mantan Ketua Komisi II DPRD Jeneponto Andi Mappatunru, mantan Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPRD Jeneponto Alamzah Mahadi Kulle dan anggota Komisi III DPRD Jeneponto Burhanuddin.

Selain itu, tercatat mantan Anggota Komisi II DPRD Jeneponto Bungsuhari Baso Tika, mantan Anggota DPRD Kabupaten Jeneponto Syamsuddin dan staf Dinas PU, Adnan. Beberapa di antaranya sudah divonis bersalah dan ada pula yang divonis bebas yakni Mappatunru.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Tri Yari Kurniawan
Editor: Sucipto

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: