Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

24 Januari, Pemerintah Lakukan Lelang Sukuk Rp6 Triliun

24 Januari, Pemerintah Lakukan Lelang Sukuk Rp6 Triliun Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah akan melakukan lelang penjualan lima seri surat berharga syariah negara (SBSN) atau sukuk negara dengan target indikatif Rp6 triliun pada 24 Januari 2017 untuk memenuhi sebagian target pembiayaan dalam APBN 2017.

Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu (18/1/2017), menyebutkan seri SBSN yang akan dilelang adalah seri SPN-S (Surat Perbendaharaan Negara-Syariah) dan PBS (Project Based Sukuk).

Sukuk yang akan dilelang, yaitu SPN-S 11072017 (penerbitan kembali) dengan imbalan diskonto dan jatuh tempo 11 Juli 2017 serta "underlying asset" berupa Barang Milik Negara (BMN) berupa tanah dan bangunan. Untuk sukuk seri SPN-S alokasi pembelian non-kompetitif ditetapkan sebesar 50 persen dari jumlah yang dimenangkan.

Kemudian,PBS013 (penerbitan kembali) dengan imbalan 6,25 persen dan jatuh tempo 15 Mei 2019 dan seri PBS014 (penerbitan kembali) dengan imbalan 6,5 persen dan jatuh tempo 15 Mei 2021.

Selain itu, seri PBS011 (penerbitan kembali) dengan imbalan 8,75 persen dan jatuh tempo 15 Januari 2023 dan seri PBS012 (penerbitan kembali) dengan imbalan 8,875 persen serta jatuh tempo 15 Februari 2031.

Penerbitan empat seri PBS tersebut memiliki "underlying asset" berupa proyek maupun kegiatan dalam APBN 2017 serta BMN dan alokasi pembelian nonkompetitif sebesar 30 persen dari jumlah yang dimenangkan. Penjualan SBSN tersebut akan dilaksanakan dengan sistem pelelangan yang diselenggarakan Bank Indonesia sebagai agen lelang SBSN.

Lelang bersifat terbuka menggunakan metode harga beragam. Pemenang lelang yang mengajukan penawaran pembelian kompetitif akan membayar sesuai dengan imbal hasil yang diajukan. Pemenang lelang yang mengajukan penawaran pembelian non-kompetitif akan membayar sesuai dengan imbal hasil rata-rata tertimbang dari penawaran pembelian kompetitif yang dinyatakan menang.

Pemerintah memiliki hak untuk menjual seri-seri SBSN tersebut lebih besar atau lebih kecil dari jumlah indikatif yang ditentukan. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: