Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Proyek Middle Ring Road di Makassar Terkendala Pembebasan Lahan

Proyek Middle Ring Road di Makassar Terkendala Pembebasan Lahan Kredit Foto: Tri Yari Kurniawan
Warta Ekonomi, Makassar -

Proyek pembangunan jalan dan jembatan Middle Ring Road (MRR) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), masih terkendala pembebasan lahan. Kendati demikian, pemerintah tetap optimistis tahap I proyek yang menelan anggaran Rp174,7 miliar itu bisa segera tuntas.

"Hambatan terbesar memang lebih banyak karena pembebasan lahan," kata Gubernur Sulsel Syahrul Yasin Limpo usai meninjau proyek MRR di Makassar, Rabu (18/1/2017).

Berdasarkan data, proyek MRR akan menghubungkan Jalan Perintis Kemerdekaan sampai Jalan Sultan Alauddin dengan panjang 7,09 kilometer. Untuk tahap I, proyek itu menghubungkan Jalan Perintis Kemerdekaan sampai Jalan Borong Raya dengan panjang 3,05 kilometer.

Ditegaskan Syahrul, pada Desember 2017 pengerjaannya harus tuntas sampai Jalan Leimena sehingga tahap I proyek MRR rampung sesuai target pada 2018. Proyek MRR mulai dikerjakan pada 2015. Hingga kini, realisasi pekerjaan secara fisik baru mencapai 22,46 persen dari target 27,49 persen. Tercatat adaya deviasi minus 5,02 persen.

Syahrul mengatakan MRR atau jalan alternatif tengah merupakan megaproyek yang manfaatnya sangat besar terhadap masyarakat. Musababnya, pertumbuhan kendaraan di Makassar sangat pesat dan tidak sebanding dengan pertumbuhan jalan.

"Jadi MRR bukanlah sekadar jalan tembus, tapi high way dan diproyeksikan terdiri empat sampai enam lajur. MRR ini sangatlah dibutuhkan," ucap Gubernur Sulsel dua periode tersebut.

Menurut Syahrul, persoalan pembebasan lahan tersebut dihadapi pihaknya dengan mengutamakan jalur persuasif dengan memberikan pemahaman kepada warga. Namun, bila seluruh upaya pendekatan secara persuasif telah dilakukan dan warga tetap ngotot maka pihaknya terpaksa mengambil langkah tegas. Toh, hal itu sudah diatur dalam undang-undang terkait konsinyasi.

"Kita titip di pengadilan. Ini semua demi kepentingan umum dan manfaatnya untuk masyarakat. Jadi, semestinya tidak boleh ngotot," ujar mantan Bupati Gowa ini.

Lebih jauh, Syahrul mengklaim dana pembebasan lahan yang disiapkan bukanlah ganti rugi, melainkan ganti untung. Pemerintah disebutnya tidak mungkin dengan sengaja ingin merugikan, apalagi menyengsarakan warganya.

Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Makassar Achmad Kadir mengatakan proyek jalan memang kerap terbentur persoalan pembebasan lahan. BPN sendiri ditegaskannya hanya berperan dalam hal pengukuran terhadap bidang tanah yang dilintasi proyek tersebut.

"Soal negoisasi harga itu ada di Pemkot Makassar, tapi sudah diambil alih Pemprov Sulsel," ucapnya.

Kadir menyebut pihaknya juga telah dimintai oleh Pemprov Sulsel untuk membantu proses sosialisasi dan inventarisasi lahan proyek MRR. "Kami akan lebih pro-aktif lagi," ucapnya sembari menyebut bahwa dana pembebasan lahan kepada warga akan berbeda bergantung status lahan, apakah sudah sertifikat atau masih berupa rincik.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Tri Yari Kurniawan
Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: