Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

DPR Dukung Pidato Menteri Dibatasi 7 Menit

DPR Dukung Pidato Menteri Dibatasi 7 Menit Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan menanggapi positif surat edaran dari Presiden Joko Widodo kepada para menteri terkait pembatasan durasi pidato di depan presiden. Menurutnya, menteri yang merupakan pembantu presiden memang tidak boleh berpidato terlalu lama di depan presiden.

"Saya melihatnya secara positif. Artinya, setiap menteri yang notabene pembantu presiden memang pidatonya tidak boleh lama dari pidatonya presiden. Itu jelas," kata Taufik di Jakarta, Rabu (18/1/2017).

Kendati demikian, politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini menekankan meskipun hal itu telah diterapkan di eksekutif, pembatasan pidato di lingkaran parlemen harus dikaji ulang.

"Kalau itu berlaku di lembaga negara perlu dipertimbangkan ulang. Di DPR ada konvensi nasional, kemudian pidato ?kenegaraan saat penyampaian Nota Keuangan Negara ada pidato Ketua DPR, MPR, dan DPD, minimal 20 menit," pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, Presiden Joko Widodo tidak ingin para menteri Kabinet Kerja berpidato lama-lama dalam setiap kegiatan sehingga durasinya akan dibatasi. Berdasarkan isi Surat Edaran Nomor B.750/Seskab/Polhukam/12/2016 yang dikeluarkan pemerintah, para menteri hanya boleh berpidato paling lama tujuh menit layaknya kultum atau kuliah tujuh menit.

Surat yang dikeluarkan pada 23 Desember 2016 ditandatangani Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung itu untuk membatasi pidato para menteri, kepala lembaga negara, Jaksa Agung, Panglima TNI, hingga Kapolri.

Lebih lanjut, surat edaran tersebut juga mencantumkan materi pidato harus langsung memaparkan isu pokok kegiatan yang dimaksud. Dengan begitu, batas waktu tujuh menit bisa terpenuhi.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: