Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

PPP: Usulan PT 10 Persen Tunjukkan Arogansi Politik Kelompok Tertentu

PPP: Usulan PT 10 Persen Tunjukkan Arogansi Politik Kelompok Tertentu Kredit Foto: Ferry Hidayat
Warta Ekonomi, Jakarta -

Partai Persatuan Pembangunan menilai ambang batas parlemen atau "parliamentary threshold" (PT) yang terlalu tinggi hanya menunjukkan arogansi politik kelompok tertentu untuk memberangus hak politik orang lain dan hanya akan membuat suara hangus semakin besar.

"Usulan PT 10 persen hanya menunjukkan arogansi politik kelompok tertentu untuk memberangus hak politik orang lain. Sistem pemilu kita sudah disepakati sistem proporsional, maka parlemen yang dihasilkan pun harus proporsional jangan sampai disproporsional," kata anggota Panitia Khusus RUU Pemilu dari Fraksi PPP Achmad Baidowi di Jakarta, Kamis (19/1/2017).

Dia menjelaskan ambang batas parlemen yang tinggi hanya akan membuat suara hangus semakin besar sehingga akan terjadi distorsi antara suara pilihan rakyat dengan keterwakilan di parlemen. Menurut dia pada pemilu 2014 dgn PT 3,5 persen, ada sekitar dua juta suara hangus tanpa perwakilan di parlemen. "Padahal pemberian suara tersebut diberikan kepada parpol dan caleg, bukan untuk diwakilkan oleh parpol lain," ujarnya.

Anggota Komisi II DPR itu menilai membangun parlemen yang kuat dengan multipartai sederhana bukan dilihat dari pembatasan jumlah parpol yang lolos ke parlemen. Namun menurut dia diukur dari indeks kepartaian atau ENPP dan idealnya memamg ambang batas untuk parlemen dibuat seminimal mungkin atau bahkan dihapus.

"Saat ini PT 3,5 persen sudah tergolong moderat. pengelompokan di dpr nanti bisa dibatasi oleh penyederhanaan fraksi melalui revisi UU nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD," katanya.

Sebelumnya, Fraksi Partai Golkar DPR RI mengusulkan persyaratan ambang batas parlemen atau "parliamentary threshold" sebesar 10 persen pada RUU Pemilu yang segera dibahas oleh DPR RI dan Pemerintah.

"Persyaratan 'PT' bukan hanya jadi penentu jumlah parpol di parlemen, tapi juga jumlah fraksi di parlemen. Fraksi Partai Golkar mengusulkan persyaratan PT 10 persen," kata anggota Fraksi Golkar Rambe Kamarulzaman, di Jakarta, Rabu (18/1). Usulan fraksi Partai Golkar tersebut meningkat hampir 300 persen dari persyaratan PT yang diterapkan pada UU Pemilu sebelumnya yakni 3,5 persen.

Menurut Rambe, Fraksi Partai Golkar akan menyampaikan usulan tersebut dalam rapat Panitia Khusus RUU Pemilu. "Jika persyaratan PT 10 persen, maka setiap partai di parlemen mendapat kursi minimal 56 kursi dan jumlah partai di parlemen kurang dari 10 partai," katanya. Penghitungan jumlah kursi tersebut didasarkan atas jumlah kursi di DPR RI seluruhnya ada sebanyak 560 kursi. (Ant)

Baca Juga: Anggaran Pilkada Serentak di Bali Capai Rp 456,9 Miliar Lebih

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Sucipto

Advertisement

Bagikan Artikel: