Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Jokowi Diminta Tolak Calon Sekretaris MA yang Bebaskan Mafia BMM

Jokowi Diminta Tolak Calon Sekretaris MA yang Bebaskan Mafia BMM Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Presiden Joko Widodo tengah menggodok tiga nama calon Sekretaris Mahkamah Agung (MA). Ketiga nama kandidat itu adalah Achmad Setyo Pudjoharsoyo, Aco Nur, dan Imron Rosyadi. Namun salah satu dari tiga nama itu, ada satu nama yang beberapa kali memvonis bebas terdakwa korupsi, termasuk mafia minyak lintas negara.

Menanggapi hal itu Direktur Center for Budget Analysis (CBA) Ucok Sky Khadafi menyesalkan adanya salah satu calon yang disodorkan MA menjadi calon sekretaris. Seharusnya kata dia, MA menyodorkan sosok-sosok yang berintegritas, jujur dan antikorupsi.

Karena itu Ucok mendesak Presiden Jokowi membuka rekam jejak ketiga calon Sekretaris MA kepada publik. Sehingga dugaan salah satu calon yang berkali-kali membebas vonis terdakwa korupsi mafia minyak gugur sebagai calon.

"Tiga calon sekretaris MA harus punya kriteria seperti integritas, jujur, punya kapasitas dan antikorupsi. Karena itu, rekam jejak para calon harus dibuka ke publik. Supaya nama yang sebut beberapa kali memvonis bebas terdakwa korupsi, termasuk mafia minyak lintas negara tidak boleh atau harus digugur jadi Sekretaris MA," kata Ucok di Jakarta Kamis (19/1/2017).

Dia juga menyarankan Presiden Jokowi lebih waspada dalam menyeleksi ketiga calon Sekretaris MA.

"Presiden harus memilih Sekretaris MA erdasarkan kriteria di atas, bukan berdasarkan kelompok politik atau kepentingan politik dari dalam atau luar Istana untuk menggolkan satu nama yang beberapa kali memvonis bebas terdakwa korupsi, termasuk mafia minyak," kata Ucok.

Beberapa hari lalu MA mengajukan tiga nama calon Sekretaris MA diantaranya? Achmad Setyo Pudjoharsoyo, Aco Nur, dan Imron Rosyadi sebagai calon Sekretaris MA.

Namun salah satu dari tiga nama itu mendapat sorotan negatif lantaran pernah membebaskan mafia minyak dengan kerugian negara triliunan rupiah.

Sementara kasus mafia migas? mulai tercium saat PPATK mencurigai rekening gendut seorang PNS di Batam yang mencapai Rp 1,2 triliun.

Kemudian Mabes Polri? membongkar kejahatan yang dilakukan banyak orang tersebut hingga terungkap mereka mencuri minyak di tengah laut dari kapal milik Pertamina dan dipindahkan ke kapal milik komplotan itu.

Guba memuluskannya, komplotan ini bersekongkol dengan orang dalam Pertamina dan untuk pengamanan juga dilibatkan oknum TNI. Minyak curian itu lalu dijual lagi ke Malaysia dan Singapura.

Komplotan itu lalu diajukan ke pengadilan. Kelima terdakwa adalah:

1. PNS Pemkot Batam, Niwen Khairiah.
2. Pegawai Pertamina, Yusri.
3. Pegawai lepas di kesatuan TNI AL, Arifin Achmad.
4. Danun.
5. Kakak Niwen, Achmad Machbub.

Majelis hakim PN Pekanbaru, yang diketuai Achmad Setyo Pudjoharsoyo, menjatuhkan hukuman:

1. Niwen divonis bebas. Di kasus ini, Niwen dituntut 15 tahun penjara.
2. Yusri divonis bebas. Di kasus ini, Yusri dituntut 10 tahun penjara.
3. Arifin divonis bebas. Di kasus ini, Arifin dituntut 15 tahun penjara.
4. Danun dihukum 4 tahun penjara, jauh dari tuntutan jaksa 14 tahun penjara.
5. Machbub dihukum 4 tahun penjara, jauh dari tuntutan jaksa 15 tahun penjara.

Atas vonis itu, jaksa mengajukan kasasi dan, di tingkat kasasi, MA memperberat hukuman tersebut. Yaitu:

1. Yursi dihukum 15 tahun penjara.
2. Dunun dihukum 17 tahun penjara dan diwajibkan pula membayar uang pengganti sebesar Rp 72.452.269.000.
3. Machbub dihukum 17 tahun penjara.

Vonis kasasi dijatuhkan oleh ketua majelis Artidjo Alkostar dengan anggota MS Lumme dan Prof Dr Abdul Latief.

Selain kasus di atas, Achmad Setyo Pudjoharsoyo pernah membebaskan terdakwa korupsi dalam kasus lainnya di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Kala itu, Achmad Setyo juga menjabat Ketua PN Pekanbaru.

Saat ini? Achmad Setyo menjadi Ketua PN Jakarta Barat dan masuk bursa Sekretaris MA untuk menggantikan Nurhadi.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Sucipto

Advertisement

Bagikan Artikel: