Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

OJK Dorong Perbankan Dirikan Kantor Digital

OJK Dorong Perbankan Dirikan Kantor Digital Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong perbankan yang telah menerapkan layanan perbankan digital untuk membentuk Digital branch (kantor digital, yaitu kantor atau unit bank yang khusus menyediakan dan melayani transaksi digital banking.

Untuk itu, regulator menerbitkan Panduan Penyelenggaraan Digital Branch oleh Bank Umum melalui surat No. S-98/PB.1/2016 tanggal 21 Desember 2016 yang ditujukan kepada seluruh Direktur Utama Bank Umum. Penerbitan panduan ini selaras dengan perubahan perilaku dan kebutuhan masyarakat dalam memanfaatkan teknologi digital untuk melakukan aktivitas perbankan secara mandiri.

"Panduan ini merupakan acuan bagi perbankan, nasabah, auditor, pengawas dan semua pihak dalam memanfaatkan teknologi digital untuk layanan digital branch oleh bank umum," Deputi Komisioner Pengawas Perbankan I OJK Mulya E. Siregar saat konferensi pers di gedung OJK, Jakarta, Kamis (19/1/2017).

Dia menjelaskan isi pedoman ini antara lain mengenai persyaratan dan prosedur penyelenggaraan digital branch, jenis digital branch, dan penerapan manajemen risiko teknologi informasi dalam penyelenggaraan digital branch. "Dengan diterbitkannya panduan ini, bank-bank yang sudah memenuhi syarat dapat mengajukan permohonan ke OJK untuk membuka jaringan kantor digital," imbuh Mulya.

Dalam panduan tersebut, digital branch dapat dibedakan menjadi 3, yaitu Kantor Cabang Pembantu Digital, Kantor Kas Digital, dan Gerai Digital. Kantor Cabang Pembantu Digital atau Kantor Kas Digital yaitu digital branch yang setara Kantor Cabang Pembantu atau Kantor Kas dan secara fisik terpisah dari kantor konvensional bank, dengan cakupan layanan digital setara dengan layanan Kantor Cabang Pembantu atau Kantor Kas sesuai ketentuan yang berlaku.

"Sementara Gerai Digital yaitu digital branch yang secara fisik menyatu dengan kantor konvensional bank (Kantor Pusat, Kantor Cabang, Kantor Cabang Pembantu, Kantor Kas, atau Kantor Fungsional), dengan cakupan layanan digital setara dengan layanan kantor tempat lokasi keberadaan digital branch. Dalam hal Gerai Digital menyatu dengan Kantor Pusat atau Kantor Cabang, cakupan layanan bersifat digital setara dengan layanan Kantor Cabang Pembantu," jelasnya.

Bank yang menyelenggarakan digital branch, secara prinsip tetap menerapkan seluruh ketentuan yang berlaku, seperti ketentuan tentang Manajemen Risiko Bank, Manajemen Risiko Teknologi Informasi, Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU-PPT), dan kelembagaan, kecuali yang diatur secara khusus dalam panduan ini. "Bank harus mendapatkan izin dari OJK sebelum menyelenggarakan digital branch," tuturnya.

Adapun persyaratan yang harus dipenuhi, antara lain minimum Bank BUKU 2, mencantumkan rencana penyelenggaraan digital branch pada Rencanan Bisnis Bank, memenuhi ketentuan tentang kecukupan Alokasi Modal Inti (AMI).

"Kemudian menunjukkan bukti kesiapan organisasi, kebijakan dan prosedur, dan sistem dan infrastruktur seperti hasil analisis risiko, hasil analisis hukum, hasil audit, draft perjanjian (dengan nasabah, Dukcapil, vendor, dan pihak ketiga lainnya), dan program perlindungan konsumen," terang Mulya.

Dalam penyusunan panduan ini, OJK telah berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait antara lain: Kemenkominfo, Dirjen Dukcapil Kemendagri, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Bareskrim POLRI, Dewan Ketahanan Nasional (Wantannas), Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), Desk Ketahanan dan Keamanan Informasi Cyber Nasional (DK2ICN) Kemenkopolhukam, perwakilan perusahaan telekomunikasi, pakar pengamanan informasi, dan industri perbankan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Sucipto

Advertisement

Bagikan Artikel: