Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kurangi Risiko Kerugian Investor, OJK Siapkan Aturan untuk Penerbitan MTN

Kurangi Risiko Kerugian Investor, OJK Siapkan Aturan untuk Penerbitan MTN Kredit Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
Warta Ekonomi, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan saat ini tengah melakukan pembahasan terkait dengan aturan penerbitan Medium Term Note (MTN) oleh emiten yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI). Aturan tersebut rencananya akan diterbitkan OJK pada tahun ini.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Nurhaida menjelaskan bahwa aturan MTN tersebut dilakukan karena selama ini banyak emiten yang menerbitkan MTN, namun mengalami gagal bayar. Hal ini membuat banyak investor yang dirugikan.? ?Kami akan mengatur MTN khususnya yang terbitkan oleh emiten,?Kata Nurhaida di Jakarta, Kamis(19/1/2017).?

Nurhaida menuturkan, aturan yang akan diterbitkan OJK seperti penerbitan MTN harus melakukan keterbukaaan informasi. Selain itu, kemungkinan MTN yang akan diterbitkan harus dilakukan pemeringkatan terlebih dahulu.

"Keterbukaan informasi yang harus dilengkapi saat penyampaikan permohonan pernyataan pre-efektif dan efektit MTN. Apa saja yang harus di diclouse (keterbukaan informasi) dan apakah harus ada persyaratan tertentu atau perlu di rating (pemeringkatan),? jelasnya.

Pasalnya, jika emiten melakukan keterbukaan informasi terlebih dahulu, maka investor akan mengetahui apa saja yang dilakukan emiten. Sehingga akan menjadi pedoman melakukan investasi bagi investor. ?Nah kalau emiten menerbitkan MTN tapi tidak ada keterbukaannya yang didalam ada risiko,? terang dia.?

Selain itu, masalah tenor MTN juga akan dikaji dan rencana penggunaan kembali ( rollover )? melebih satu tahun masih tergolong MTN.? ?Masalah tenor dan rollover lebih dari satu juga menjadi kajian apakah tergolong MTN,? tukasnya.?

Baca Juga: Tegas! Bule Inggris Eks Napi Narkoba Diusir dari Bali

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Sucipto

Advertisement

Bagikan Artikel: