Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bea Cukai Sulawesi Musnahkan 8 Juta Batang Rokok Ilegal

Bea Cukai Sulawesi Musnahkan 8 Juta Batang Rokok Ilegal Kredit Foto: Tri Yari Kurniawan
Warta Ekonomi, Makassar -

Petugas Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Sulawesi melakukan pemusnahan delapan juta batang rokok ilegal di area Kantor Bea Cukai Pelabuhan Makassar, Kamis, 19 Januari. Pemusnahan rokok ilegal senilai Rp3,8 miliar itu disaksikan dan dilakukan langsung oleh Kepala Kanwil Bea Cukai Sulawesi, Azhar Rasyidi bersama rombongan anggota DPR RI Komisi XI yang dipimpin oleh Marwan Cik Asan.

Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil Bea Cukai Sulawesi, Agus Amijaya, mengatakan selain delapan juta batang rokok ilegal, pihaknya juga memusnahkan sejumlah barang ilegal lain. Di antaranya yakni panah, sex toys dan peredam senjata api sebanyak 15 paket. "Perkiraan kerugian negara yang bisa dicegah sebesar Rp2 miliar," kata Agus, di sela-sela acara pemusnahan barang ilegal tersebut, Kamis (19/1/2017).

Agus menerangkan seluruh barang ilegal yang dimusnahkan pada hari ini adalah hasil penindakan yang dilakukan pada Desember 2016. Adapun total penindakan terhadap rokok ilegal sepanjag 2016 mencapai 65,2 juta batang. Bila dirupiahkan berkisar Rp35,4 miliar dengan kerugian negara yang berhasil dicegah mencapai Rp19,56 miliar.

Selain rokok ilegal, Agus mengatakan pihaknya juga melakukan penyitaan terhadap 42.122 botol minuman keras ilegal dengan nilai Rp4,2 miliar. Kerugian negara yang dicegah atas miras ilegal tersebut berkisar Rp1,14 miliar. Sisanya adalah barang larang lain meliputi narkotika, kayu, pakaian bekas, kosmetik dan obat-obatan senilai Rp15,3 miliar.

Menurut Agus, secara keseluruhan pihaknya berhasil melakukan pencegahan kerugian negara sebesar Rp20,7 miliar dengan total barang ilegal seharga Rp54,9 miliar. Kebanyakan barang ilegal itu diungkap di perusahaan-perusahaan ekspedisi di Kota Makassar. Khusus rokok ilegal, kata dia, kebanyakan berasal dari Jawa Timur.

Kepala Kanwil Bea Cukai Sulawesi, Azhar Rasyidi, mengatakan gencarnya penindakan rokok dan miras ilegal di wilayahnya membuktikan pihaknya amat serius melakukan penindakan terhadap barang yang tidak memakai cukai tersebut. Disebutnya, beberapa tahun lalu, Kanwil Bea Cukai Sulawesi dianggap kerap meloloskan barang ilegal. "Stigma itu memacu kita untuk bekerja," tutur dia.

Azhar mengimbuhkan banyaknya pengungkapan rokok dan miras ilegal di Sulawesi bukanlah target utama. Yang paling penting, kata dia, pihaknya berusaha untuk memastikan seluruh barang menggunakan cukai sehingga bisa meningkatkan pendapatan negara. Muaranya akan berpengaruh pada pembangunan dan perekonomian.

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Marwan Cik Asan, mengapresiasi kinerja Kanwil Bea Cukai Sulawesi. Disebutnya rokok ilegal tersebut sangat berbahaya lantaran kontennya tidak diketahui dan tidak terjamin. "Rokok abal-abal ini memang harus disita. Selain karena membuat negara merugi, isinya tidak jelas," pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Tri Yari Kurniawan
Editor: Sucipto

Advertisement

Bagikan Artikel: