Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

DPR Nilai Kinerja Perbankan Nasional 2016 Melambat

DPR Nilai Kinerja Perbankan Nasional 2016 Melambat Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Anggota Komisi XI DPR RI Refrizal menyoroti kinerja pertumbuhan kredit perbankan nasional yang dinilai melambat serta meningkatnya "non performing loan" (kredit bermasalah) sepanjang 2016 sehingga harus diawasi pemerintah.

"Kinerja perbankan pada 2016 tidak terlalu baik, terjadi pelambatan pertumbuhan kredit yang diiringi dengan peningkatan NPL," kata Refrizal dalam rilis di Jakarta, Jumat (20/11/2017).

Menurut politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu, meski NPL belum mencapai tingkat 5 persen, diharapkan pemerintah dapat berperan aktif guna mengatasinya.

Refrizal menambahkan kekhawatiran ini menjadi relevan bila dikaitkan dengan keinginan presiden Jokowi yang mencanangkan program bunga single digit untuk UMKM.

"Bila tidak diatasi dengan serius, suku bunga perbankan single digit sulit untuk direalisasikan," tegas Refrizal.

Sebelumnya, beberapa industri perbankan menyatakan sedang bersiap memenuhi kebijakan baru Otoritas Jasa Keuangan yang akan menerapkan syarat "Net Stable Funding Ratio" dan memperluas implementasi "Liquidity Coverage Ratio" guna menangkal ancaman kekurangan likuiditas.

Direktur Utama PT Bank Rakyat Indonesia Asmawi Syam mengatakan kebijakan pemantauan kecukupan likuiditas bank memang diperlukan untuk mengawasi kemampuan bank dalam menyalurkan kredit, dan berkontribusi terhadap perekonomian.

Pada 2017, OJK menargetkan kredit dapat tumbuh hingga dua digit di rentang 9-12 persen, setelah pada 2016 diperkirakan kredit hanya tumbuh satu persen.

"Kami melihat dampaknya masih positif, memang modal, likuiditas perlu diperkuat untuk mendukung target pertumbuhan ekonomi di 2017," kata Asmawi.

"Net Stable Funding Ratio" atau NSFR merupakan rasio jumlah dana stabil yang tersedia di perbankan dengan jumlah dana stabil yang dibutuhkan. Jika merujuk pada kerangka Basel III dari Basel Committe on Banking Supervision (BCBS), rasio NSFR minimal 100 persen.

Jadi dengan NSFR, perbankan disyaratkan untuk memelihata rasio dana stabil untuk mengurangi potensi gangguan sumber reguler pendaaan bank, yang bisa meningkatkan risiko likuiditas, dan risiko kegagalan bank yang pada akhirnya dapat berdampak sistemik. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Advertisement

Bagikan Artikel: