Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

DPR Soroti Pendataan Sertifikasi Guru Belum Berjalan Tetib

DPR Soroti Pendataan Sertifikasi Guru Belum Berjalan Tetib Kredit Foto: Antara/Adeng Bustomi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Panitia Kerja Serifikasi Guru dan Inpassing Komisi VIII DPR RI sedang melakukan penyusunan program kerja dan menargetkan selesai pada masa persidangan IV dengan menghasilkan keputusan untuk segera diselesaikan.

"Panja menargetkan selesai pada masa persidangan keempat atau sekitar Mei mendatang," kata Ketua Panitia Kerja Sertifikasi Guru dan Impasing Komisi VIII DPR RI, Abdul Malik Haramain, di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Senin (23/1/2017).

Menurut Malik, Panitia Kerja Serifikasi Guru dan Inpassing dalam waktu dekat akan mengundang Asosiasi-Asosiasi Sertifikasi dan Inpassing, Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), dan Asosiasi Guru Agama Islam Indonesia.

Melalui asosiasi-aosiasi tersebut, kata dia, Panja ingin mengetahui duduk persoalan sebenarnya seputar sertifikasi dan inpassing terutama untuk guru agama Islam. "Panja ingin menginventarisasi persoalannya dulu," katanya.

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menambahkan, Panja menyoroti soal pendataan, yang informasi belum berjalan tertib. Menurut dia, ada guru yang telah dinilai lulus sertifikasi tetapi belum lolos verifikasi, ada juga guru sudah ikut inpassing tapi sampai saat ini belum mendapat Surat Keputusan Inpassing, ada yang sudah lulus verifikasi dan sudah diverifikasi oleh Irjen tetapi belum mendapat haknya, serta ada juga yang sudah dapat SK Inpassing tetapi haknya sampai sekarang belum diterima.

"Panja ingin membuka duduk persoalannya seperti apa dan kendalanya dimana, untuk dapat diselesaikan," katanya.

Malik menambahkan, program berikutnya, Panja akan mengundang Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) Kementerian Agama untuk mengonfirmasi sekali lagi dan memastikan data maupun permasalahannya ada di mana.

Lalu, Panja juga akan mengundang Inspektorat Jenderal (Irjen) Kementerian Agama dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk memberikan penjelasan. Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI ini menjelaskan, Panja mengundang Irjen Kementerian Agama dan BPKP karena kedua lembaga tersebut yang melakukan verifikasi.

"Irjen yang melakukan verifikasi internal dan BPKP yang memastikan verifikasi tersebut sudah dilakukan. Jadi kalau orang sudah lulus sertifikasi dan sudah dapat SK Inpassing, itu tetap harus diverifikasi. Setelah melalui proses tersebut, seharusnya sudah mendapatkan haknya," katanya. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Sucipto

Advertisement

Bagikan Artikel: