Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Mendes: 200.000 Aparat Desa Dapat Perlindungan Sosial

Mendes: 200.000 Aparat Desa Dapat Perlindungan Sosial Kredit Foto: Kemenkop
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Eko Putro Sandjojo mengatakan sebanyak 200.000 tenaga pendamping desa mendapat perlindungan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan.

"Sebanyak 200.000 tenaga desa tersebut terdiri atas 170.000 aparat desa nonPNS dan 30.000 pendamping desa," ujar Eko usai penandatanganan kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan dan Kementerian Tenaga Kerja di Jakarta, Senin (23/1/2017).

Dengan perlindungan sosial tersebut, kata Menteri Eko, maka diharapkan para tenaga pendamping desa tenang dalam bekerja. Mendes mengatakan selama ini, tenaga kerja yang tidak mendapatkan perlindungan sosial banyak mengeluarkan biaya untuk biaya perlindungan sosial.

"Contohnya, tukang bakso gagal bukan karena kreditnya mandek, tetapi karena dia harus mengeluarkan biaya untuk kesehatan anaknya," lanjut dia.

Sementara itu, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto, mengatakan perlindungan untuk pegawai pemerintah nonPNS meliputi seluruh program BPJS Ketenagakerjaan yaitu jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, dan jaminan pensiun.

"Kami menghargai langkah Menteri Desa dan Menaker yang memiliki perhatian terhadap hal ini. Semoga perlindungan dan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi dua kementerian dapat diikuti Kementerian lainnya," kata Agus.

Nota kesepahaman tersebut ditandatangani oleh Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Menteri Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan. Nota kesepahaman tersebut memuat tentang penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan pegawai pemerintah nonpegawai negeri (PPNPN) dan tenaga pendukung program di Kemendes PDTT. (Ant)

Baca Juga: Pemprov Bali Bakal Sediakan Loket Pungutan Wisman di Terminal Domestik Bandara

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Sucipto

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: