Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

LSM Ini Minta Harga Acuan Gula Jangan Rugikan Pedagang Kecil

LSM Ini Minta Harga Acuan Gula Jangan Rugikan Pedagang Kecil Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Harga acuan gula yang ditetapkan kementerian perdagangan jangan sampai merugikan pihak pedagang kecil dan hanya menguntungkan korporasi besar, menurut lembaga swadaya masyarakat Center for Indonesian Policy Studies (CIPS).

"Harga acuan pemerintah berpotensi merugikan para pedagang kecil, terutama mereka yang berjualan di pasar-pasar tradisional," kata peneliti kebijakan publik bidang perdagangan CIPS, Hizkia Respatiadi, dalam siaran pers, Senin (23/1/2017).

Menurut Hizkia, harga acuan berpotensi merugikan jika para pedagang kecil di pasar-pasar tradisional dipaksa menjual gula dagangannya sesuai harga referensi pemerintah, sehingga mereka berisiko mengalami kerugian.

Berdasarkan data CIPS, Harga referensi gula sebesar Rp12.500/kg lebih rendah daripada harga yang tercatat di pasar. Dia mencontohkan di Pasar Mayestik di Jakarta Selatan misalnya, gula tercatat seharga Rp16.000/kg, sedangkan di tingkat nasional, harganya tercatat Rp14.010/kg.

Untuk mencapai harga referensi tersebut, pemerintah telah menunjuk delapan perusahaan swasta untuk mengimpor 400.000 ton gula mentah. "Patut dicatat bahwa perusahaan-perusahaan tersebut selama ini telah mengendalikan 70 persen pangsa pasar gula di dalam negeri. Oleh karena itu, patut dipertanyakan mengapa tidak ada proses yang transparan dalam penunjukan mereka," katanya.

Dia berpendapat, tidaklah bijaksana untuk memaksa mereka untuk menjual produknya dengan harga yang sudah ditetapkan selama satu periode waktu tertentu, padahal mereka harus berhadapan dengan risiko inflasi serta keterbatasan/keterlambatan stok.

Jika pemerintah ingin menurunkan harga pangan termasuk gula, lanjutnya, maka mereka harus meninggalkan praktek-praktek intervensi pasar seperti harga acuan.

"Sebagai alternatif, Kementerian Perdagangan harus mulai mendorong persaingan usaha yang bebas dan adil di kalangan industri guna menciptakan harga yang kompetitif bagi konsumen. Keputusan untuk melakukan impor harus berdasarkan pada hukum permintaan dan penawaran di pasar, dan penunjukkan pihak-pihak yang berkompeten harus melalui proses yang transparan," kata Hizkia. (Ant)

Baca Juga: Pemprov Bali Bakal Sediakan Loket Pungutan Wisman di Terminal Domestik Bandara

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Sucipto

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: