Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Soal PP 72, Dua Sanksi 'Menghantui' Menteri BUMN

Soal PP 72, Dua Sanksi 'Menghantui' Menteri BUMN Kredit Foto: Boyke P. Siregar
Warta Ekonomi, Jakarta -

Terkait lahirnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas, pekan ini?Komisi VI DPR RI berencana memanggil pihak pemerintah untuk membahas hal tersebut

Wakil Ketua Komisi VI Azam Azman Natawijana, mengatakan. "Aturan PP 72 yang dikeluarkan pemerintah tersebut melanggar undang-undang yang sudah ada. Bahkan PP tersebut membuka peluang untuk memperdagangkan BUMN ke pihak swasta bahkan asing tanpa ada persetujuan DPR." katanya, Senin (23/1/2017) di Jakarta.

Lanjutnya, Azam menegaskan lahirnya PP 72 tersebut menabrak UU yang sudah ada dan menjadi masalah yang serius. "PP 72 harus dibenahi atau dibatalkan jika tidak ingin yang menjalakannya terkena sanksi." terangnya.

Ia mengatakan tengah mengundang pakar dan bersepakat bahwa PP 72 melampaui kewenangan sudah diatur oleh Undang-undang.

Menurut Azam, apa yang diamanatkan oleh UU terkait dengan kekayaan negara dan BUMN harus dipatuhi. Jikalau ada aturan terbaru yang dikeluarkan menyalahi UU dan aturan lainnya maka tidak sah.

"Jika melampaui UU maka PP tersebut tidak sah. Ini akan kita sampaikan ke pemerintah. Kita sudah agendakan pertemuan dengan pemerintah dalam hal ini Menteri BUMN yang diwakilkan oleh Menteri Keuangan pekan ini," tukasnya.

Azman menilai, apapun yang tertuang dalam PP mengenai BUMN juga harus tunduk pada aturan mengenai BUMN di mana kekayaan perusahaan plat merah adalah kekayaan negara yang dipisahkan dari APBN. "Oleh sebab itu, segala bentuk perubahan status maupun hal yang menyangkut BUMN haruslah diketahui dan mendapatkan izin dari DPR." tegasnya.

Lebih lanjut Azman berharap sebuah kesepakatan dengan DPR akan diambil bersama Menteri Keuangan pekan ini terkait PP 72 tersebut. Ia berharap tidak ada konflik ke depan mengenai adanya peraturan yang saling bertabrakan.

Untuk diketahui, Menteri BUMN sendiri Rini Soemarno telah mendapatkan sanksi politis dengan tidak 'dianggap' oleh DPR terkait kasus Pelindo II beberapa waktu lalu. Segala bentuk koordinasi Menteri BUMN dengan DPR ditangani langsung oleh Menteri Keuangan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Vicky Fadil
Editor: Vicky Fadil

Advertisement

Bagikan Artikel: