Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Anggota DPR Tak Tolak PP Holding BUMN Migas

Anggota DPR Tak Tolak PP Holding BUMN Migas Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Anggota Komisi VI DPR Bowo Sidik Pangarso mengatakan, pihaknya tidak menolak keberadaan Peraturan Pemerintah Nomor 72/2016 yang menjadi dasar pembentukan perusahaan induk (holding) BUMN Migas. "Kami bukan menolak PP 72. Bahkan, kami akan selalu dukung pemerintah, selama itu untuk kepentingan bangsa dan negara," kata Bowo dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (24/1/2017).

Menurut dia, yang penting adalah transparansi dan tujuan pembentukan Holding BUMN agar saham PGN tidak sampai dilepaskan kepada pihak swasta atau asing tanpa sepengetahuan DPR. Itu yang menjadi kekhawatiran terkait keberadaan PP tersebut. Tetapi Kementerian BUMN mengatakan bahwa tidak ada agenda itu, katanya.

Bowo menegaskan, pembentukan holding itu tidak akan mengurangi fungsi pengawasan DPR. Karena pada prinsipnya, DPR bisa memanggil siapa saja. Tidak hanya Pertamina, bahkan memanggil pihak swasta pun bisa. "Untuk itu yang kita minta dari Pemerintah dan Kementerian BUMN, bagaimana rencana kerja jika Pertamina dan PGN digabung," ujar anggota DPR dari Fraksi Golkar tersebut.

Bowo menambahkan, Komisi VI juga bisa memahami penjelasan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Dwi Soetjipto pada rapat tersebut, terkait urgensi pembentukan Holding BUMN Migas. Termasuk di antaranya bahwa holding bisa mendukung upaya konversi bahan bakar fosil ke gas, serta efisiensi melalui pembentukan holding itu sendiri.

"Kita bisa menerima penyampaian bahwa minyak dan gas bumi memang tidak bisa dipisahkan, karena setiap pengeboran pasti di situ ada gas. Kita juga bisa memahami, bahwa dengan penyatuan Pertamina dan PGN tersebut, akan membuat lebih efisien dan menjadi lebih murah. Itu semua bisa kita terima," katanya.

Bowo menambahkan, selama pembentukan Holding BUMN Migas tidak mengubah manajemen, tidak mengubah keuangan dan bahkan akan meningkatkan pendapatan PGN, maka hal itu tidak menjadi masalah.

Terkait PP 72/2016, sebelumnya Kementerian BUMN juga menjamin bahwa tidak ada penjualan aset kepada pihak swasta. Menurut Menteri BUMN Rini Soemarno, pihaknya belum secara detail menjabarkan isi PP tersebut.

"Nanti ada prosesnya. Saya akan berikan penjelasan supaya tidak salah. Ini kan PP untuk beberapa hal. Untuk PP holding masih per sektor dan itu belum. PP secara lebih spesifik akan diterbitkan dalam waktu dekat, mudah-mudahan prosesnya cepat," kata Rini. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Sucipto

Advertisement

Bagikan Artikel: