Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Menteri Rini Bakal Dipanggil KPK, Bahas Pengadaan Barang

Menteri Rini Bakal Dipanggil KPK, Bahas Pengadaan Barang Kredit Foto: Cahyo Prayogo
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengundang Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno atau pihak-pihak terkait untuk membahas proses pengadaan barang di perusahaan-perusahaan BUMN.

"Yang prioritas dibahas adalah agar proses pengadaan di BUMN termasuk di Garuda Indonesia ke depan harus lebih diefektifkan dengan memangkas dan menghilangkan pihak-pihak yang jadi perantara dalam pengadaan tersebut," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (25/1/2017).

Hal itu dilakukan terkait kasus suap pengadaan mesin pesawat yang diduga melibatkan mantan Direktur Utama Garuda Indonesia Emirsyah Satar dan seorang perantara Soetikno Soedarjo selaku "beneficial owner" dari Connaught International Pte. Ltd yang berlokasi di Singapura.

Menurut Febri, ada indikasi pihak yang jadi perantara itu menambah biaya yang harus dibayar oleh keuangan negara dalam proses pengadaan tersebut.

"Dalam konteks pencegahan, ke depan akan jadi suatu poin yang dibicarakan. Kami duga pihak yang menjadi tersangka, yaitu SS (Soetikno Soedarjo) merupakan salah satu bentuknya. Kami akan sinkronkan pencegahan dan penindakan guna hindari kerugian yang lebih buruk ke depan," kata Febri.

Emirsyah dalam perkara ini diduga menerima suap 1,2 juta euro dan 180 ribu dolar AS atau senilai total Rp20 miliar serta dalam bentuk barang senilai 2 juta dolar AS yang tersebar di Singapura dan Indonesia dari perusahaan manufaktur terkemuka asal Inggris Rolls Royce dalam pembelian 50 mesin pesawat Airbus SAS pada periode 2005-2014 pada PT Garuda Indonesia Tbk.

Pemberian suap itu dilakukan melalui seorang perantara Soetikno Soedarjo selaku "beneficial owner" dari Connaught International Pte. Ltd yang berlokasi di Singapura. Soetikno diketahui merupakan presiden komisaris PT Mugi Rekso Abadi (MRA), satu kelompok perusahaan di bidang media dan gaya hidup.

Rolls Royce sendiri oleh pengadilan di Inggris berdasarkan investigasi Serious Fraud Office (SFO) Inggris sudah dikenai denda sebanyak 671 juta poundsterling (sekitar Rp11 triliun) karena melakukan pratik suap di beberapa negara antara lain Malaysia, Thailand, China, Brazil, Kazakhstan, Azerbaijan, Irak, Angola.

KPK awalnya menerima laporan dari SFO dan Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura yang sedang menginvestigasi suap Rolls Royce di beberapa negara. SFO dan CPIB pun mengonfirmasi hal itu ke KPK termasuk memberikan sejumlah alat bukti.

KPK melalui CPIB dan SFO juga sudah membekukan sejumlah rekening dan menyita aset Emirsyah yang berada di luar negeri. (Ant)

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Advertisement

Bagikan Artikel: