Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

PPRO Peroleh Restu Pemegang Saham Untuk Rights Issue dan Stock Split

PPRO Peroleh Restu Pemegang Saham Untuk Rights Issue dan Stock Split Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Rapat PP Properti Tbk (PPRO) yang merupakan anak usaha PT PP (Persero) Tbk (PTPP) melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB). Dalam RUPSLB tersebut perseroan meminta?persetujuan pemegang saham terkait rencana pemecahan nilai nominal saham (stock split) dan penambahan modal perusahaan dengan memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) atau rights issue.?

Direktur Utama PP Properti,?Taufik Hidayat, mengatakan stock split PPRO akan mendorong likuiditas perdagangan saham PPRO di pasar modal, sekaligus memperkuat aksi rights issue dengan mendorong harga saham perseroan ke harga wajar yang ditetapkan analis sebesar Rp1.420 per saham. Saat ini saham beredar PPRO mencapai 14,04 miliar lembar saham dengan saham yang kini dimiliki publik mencapai 4,91 miliar lembar saham.?

?Kami merencanakan rights issue dengan target dana senilai Rp1,5 triliun yang akan digunakan untuk ekspansi dan penambahan belanja modal,? ujarnya, di Jakarta, Jumat (27/1/2017).

Ia mengatakan pada tahun ini perseroan menyiapkan belanja modal mencapai Rp1,90 triliun yang akan digunakan untuk melanjutkan rencana ekspansi proyek-proyek existing serta sejumlah proyek baru.

Lebih lanjut Ia mengatakan selain meminta persertujuan rights issue, dalam RUPSLB perseroan meminta persetujuan untuk mengubah Anggaran Dasar Perseroan dan persetujuan Perubahan Pengurus Perseroan, dalam hal ini penambahan 2 orang Komisaris. Dimana, calon?Komisaris yang diusulkan adalah Lukman Hidayat dan Kelik Wirawan Wahyu Widodo.?

"Tadi dalam RUPSLB pemegang saham juga telah menyetujui penambahan komisari," tukasnya.?

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Vicky Fadil

Advertisement

Bagikan Artikel: