Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

BCA Bidik Pertumbuhan Kredit 10%

BCA Bidik Pertumbuhan Kredit 10% Kredit Foto: Fajar Sulaiman
Warta Ekonomi, Jakarta -

PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) membidik angka pertumbuhan kredit sebesar 10% pada tahun ini. Gencarnya pembangunan infrastruktur yang tengah dilakukan oleh pemerintah terpilih akan menjadi motor pendorong bagi sebaran kredit perseroan hingga akhir tahun ini.

Presiden Direktur Bank Central Asia Jahja Setiaatmadja mengatakan adanya ketentuan baru dari pemerintah terkait dengan pelonggaran aturan ekspor mineral mentah akan berdampak pada raihan ekspor dalam negeri. Nah, hal tersebut akan menjadi salah satu katalis positif bagi kinerja kredit perseroan pada tahun ini.

"Impact infrastruktur baru benar-benar dirasakan pada tahun 2020, tapi pada tahun ini pelan-pelan juga sudah dapat dirasa," katanya di Jakarta, Senin (30/1/2017).

Lebih lanjut, dirinya mengatakan jika pada tengah tahun pertama permintaan akan kredit mengalami tren yang positif, perseroan akan meningkatkan target penyaluran kreditnya menjadi 12%. Ia mengaku akan masuk dan menggenjot semua sektor dalam penyaluran kreditnya, mulai dari infrastruktur, konsumer, dan juga UMKM.

"Untuk infrastruktur, kita masuk ke proyek-proyek yang dalam jangka waktu tujuh sampai 10 tahun ada exit window-nya ke pasar modal, mulai dari obligasi dan yang lainnya. Kita itu bank komersial, jadi tidak didesain untuk long term," tambah Jahja.

Seperti diketahui, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan baru-baru ini memberikan pelonggaran untuk ekspor mineral mentah melalui beberapa persyaratan lewat PP Nomor 1 Tahun 2017. Ada beberapa persyatan yang harus dipenuhi agar perusahaan tambang dapat mengekspor mineral dalam bentuk konsentrat.

Pertama, perusahaan tambang yang memiliki kontrak karya harus mengubah izinnya menjadi IUPK (Izin Usaha Pertambangan Khusus) jika ingin mengekspor dalam bentuk konsentrat mineral. IUPK berlaku selama lima tahun dan dapat diperpanjang, maksimal sebanyak dua kali.

Kedua, perusahaan tambang yang memiliki IUPK wajib membangun smelter dalam waktu lima tahun. Pemerintah akan melakukan evaluasi setiap enam bulan untuk memeriksa perkembangan pembangunan smelter dan ketiga perusahaan tambang juga wajib melakukan divertasi hingga 51% secara bertahap dalam waktu sepuluh tahun.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Gito Adiputro Wiratno
Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: