Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

OJK Sebut 53 Ribu Ternak di Indonesia Sudah Diasuransikan

OJK Sebut 53 Ribu Ternak di Indonesia Sudah Diasuransikan Kredit Foto: Tri Yari Kurniawan
Warta Ekonomi, Makassar -

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Republik Indonesia (RI), Muliaman D Hadad, terus mendorong asuransi ternak sebagai upaya perlindungan usaha bagi para peternak di Indonesia. Sejauh ini, program asuransi ternak di Tanah Air mulai diminati, meski jumlah pelaku usaha yang berpartisipasi mengasuransikan hewan ternaknya belum seberapa.

Muliaman menyebut asuransi ternak di Indonesia juga masih fokus pada satu jenis hewan yakni sapi. "Iya, kita memang memiliki program asuransi ternak dan sudah ada 53 ribu ternak yang diasuransikan di seluruh Indonesia," kata Muliaman, di Makassar, kemarin.?
Disinggung soal sebaran asuransi ternak di Indonesia, Muliaman belum bisa merincinya lantaran tidak memegang data pasti. Namun, OJK akan mendorong setiap daerah, khususnya yang memiliki potensi peternakan untuk mengikuti program tersebut.
Untuk Sulsel, Muliaman mengharapkan agar mulai menggenjot program asuransi ternak tersebut. Terlebih, OJK sedang menggagas peluncuran program inisiatif ketahanan pangan yang dipusatkan di Sulsel. ?Kita nanti akan launching di Sulsel. Jadi tentunya diharapkan bisa ikut (program asuransi ternak)."
Menurut Muliaman, program asuransi ternak sangat baik bagi pelaku usaha peternakan dan perbankan. Dari sisi peternak, usaha mereka terjamin bila terjadi apa-apa dengan hewan ternaknya. Adapun, perbankan juga tidak ragu menyalurkan kredit karena adanya jaminan. "Bank akan lebih semangat," tutur dia.
Program asuransi ternak pemerintah yakni Asuransi Usaha Ternak Sapi (AUTS) diketahui disokong oleh berbagai instansi. Program tersebut merupakan amanat dari Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pemberdayaan Peternak.
Regulasi tersebut lantas ditindaklanjuti dengan terbitnya izin produk dari OJK Nomor S-578/NB.11/2013 tentang Penunjukan Konsorsium Asuransi Ternak Sapi (ATS) untuk memasarkan produk ATS di Indonesia. Sejak 2013, ATS mulai dimanfaatkan oleh peternak dengan premi 2 persen dengan sumber premi dari swadaya, CSR dan APBD terutama di Bali.
Seperti diketahui, usaha peternakan sapi mempunyai beragam resiko, antara lain kematian ternak akibat penyakit, beranak, dan kecelakaan, serta resiko kehilangan. Resiko ini tentu saja mengakibatkan kerugian dan mengancam keberlanjutan usaha, apalagi untuk peternak skala kecil yang terbatas permodalannya.
Untuk itu, Kementan menetapkan fasilitasi asuransi pertanian melalui Peraturan Menteri Pertanian Nomor 40/Permentan/SR.230/7/2015, termasuk di dalamnya asuransi untuk ternak sapi. Selanjutnya, pada 2016 ditetapkan pemberian bantuan premi AUTS merujuk Peraturan Menteri Pertanian nomor 56/Kpts/SR.230/B/06/2016.

Bantuan ini diberikan terutama untuk peternak skala kecil, dengan kriteria teknis untuk sapi betina umur minimal satu tahun pada usaha pembiakan sapi. Bantuan premi diberikan sebesar 80 persen dari premi yang harus dibayar peternak sebesar Rp 200.000. Uang pertanggungan yang diperoleh Rp10 Juta bila terjadi resiko yang ditanggung. Di antaranya yakni kematian ternak akibat penyakit, beranak dan kecelakaan, serta kehilangan.?

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Tri Yari Kurniawan
Editor: Sucipto

Advertisement

Bagikan Artikel: