Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Putusan Hakim Federal, Buat Qatar Air Kembali Terbang ke AS

Putusan Hakim Federal, Buat Qatar Air Kembali Terbang ke AS Kredit Foto: Id.wikipedia.org
Warta Ekonomi, Jakarta -

Maskapai penerbangan Qatar Airways akan mengizinkan penumpang korban aturan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump melanjutkan penerbangan ke Negeri Paman Sam sesudah hakim federal mencabut pelarangan itu, kata juru bicara perusahaan itu, Sabtu (4/2).

Pabean dan Perlindungan Perbatasan AS (CBP) telah mengabari bahwa Qatar Airways dapat mengangkut wisatawan dari tujuh negara berpenduduk sebagian besar Muslim dan semua pengungsi, yang dilarang di bawah keputusan Presiden AS Donald Trump pada pekan lalu, demikian pengumuman dari maskapai penerbangan dari negara Islam itu.

Perempuan juru bicara Qatar Airways juga memastikan bahwa perusahaan penerbangan itu akan mulai menerima semua penumpang dengan dokumen sah perjalanan.

Trump pada 27 Januari 2017, atau tepat seminggu pasca-mengucap sumpah jabatan menjadi Presiden AS, mengeluarkan aturan menangguhkan warga negara dari Iran, Irak, Libya, Somalia, Sudan, Suriah dan Yaman, serta semua pengungsi untuk memasuki AS.

Pelarangan itu membuat industri penerbangan terperanjat. Beberapa beberapa perusahaan terpaksa menjadwal kembali penugasan awak pesawat untuk mematuhi aturan tersebut.

Perintah penangguhan sementara dari hakim federal AS kemudian berbalik menjadi tantangan besar atas tindakan Trump tersebut, meskipun pemerintahannya dapat naik banding agar kebijakan itu berlaku lagi.

CBP memberi tahu Qatar Airways bahwa dapat kembali mengangkut pelancong Muslim ke AS, kata pejabat perusahaan penerbangan itu kepada Reuters.

Peristiwa tersebut terjadi sesudah Keputusan Presiden Trump dibatalkan di seluruh AS pada Jumat oleh hakim federal di Seattle.

Dalam pertemuan pada sekitar pukul 21.00 EST (09.00 WIB), CBP memberitahu perusahaan penerbangan untuk menerapkan kegiatan seperti sebelum ada keputusan Presiden Trump. (Ant)

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Annisa Nurfitri

Advertisement

Bagikan Artikel: