Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Polda Sumut Diminta Usut Perusahaan Pekerjakan TKA Ilegal

Polda Sumut Diminta Usut Perusahaan Pekerjakan TKA Ilegal Kredit Foto: Andi Aliev
Warta Ekonomi, Medan -

Polda Sumatera Utara diminta agar mengusut perusahaan di Desa Paya Tampak, Kecamatan Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat yang ketahuan mempekerjakan empat orang Tenaga Kerja Asing ilegal asal Tiongkok.

"Perusahaan swasta yang bergerak di bidang ekspor biji pinang itu, harus diproses secara hukum karena tidak memiliki dokumen Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) dari Kementerian Tenaga Kerja," kata Dosen Hukum Universitas Sumatera Utara (USU) Prof Dr Syafruddin Kalo, SH di Medan, Minggu (5/2/2017).

Selain itu, menurut dia, empat tenaga kerja asing (TKA) asal Tiongkok, yakni Limao (34) asal Hunan, Li Xin Lin (42) asal Guang Xi, Liu Jianqiang (29) asal Hunan, dan Zeng Youfang (42) asal Hunan, juga tidak memiliki Kartu Izin Tinggal Terbatas (Kitas) yang dikeluarkan Dirjen Imgrasi.

"Perusahaan yang nekat menampung TKA asal negeri 'tirai bambu' itu, harus diproses secara hukum agar membuat efek jera, dan tidak mengulangi lagi pelanggaran hukum," ujar Syafruddin.

Ia menyebutkan, perusahaan yang berani mempekerjakan TKA tanpa izin tersebut, dijerat melanggar Pasal 185 Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Selain itu, pemerintah melalui Kementerian Perdagangan dapat mencabut izin perusahaan ekspor pinang ke luar negeri.

"Mempekerjakan TKA ilegal dan tanpa memiliki izin kerja di Tanah Air adalah pelanggaran hukum yang cukup berat, karena diangggap menyembunyikan orang asing," ucapnya.

Syafruddin mengatakan keempat orang asing yang berada di Indonesia, hanya dilengkapi dokumen berupa paspor, tanpa memiliki Kitas dari Dirjen Imigrasi. Keempat TKA asal Tiongkok itu, diduga melanggar Pasal 122 huruf b Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.

"Orang luar tersebut, bisa diproses hukum oleh petugas Imigrasi maupun di deportasi atau dipulangkan ke negara asal mereka," ucap Guru Besar Fakultas Hukum USU itu.

Sebelumnya, Polda Sumatera Utara mengamankan empat orang Tenaga Kerja Asing (TKA) asal Tiongkok dari sebuah perusahaan yang berlokasi di Dusun I Lorong Delima, Desa Paya Tampak, Kecamatan Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat.

Kasubdit IV Direktorat Reskrim Khusus Polda Sumut AKBP Robin Simatupang di Medan, Rabu, mengatakan, keempat TKA asal Tiongkok itu dipekerjakan sebagai ahli bagian sortir biji pinang yang akan diekspor ke luar negeri. Setelah menjalani pemeriksaan, keempat TKA asal Tiongkok itu diserahkan ke Imigrasi Kelas I Medan untuk dideportase ke negara asalnya.

"Mereka itu datang secara sendiri-sendiri, ada yang sudah bekerja selama bulan, ada juga dua minggu," kata Robin Simatupang. (Ant/CP/MM)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: