Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Darmin Harap INSW Mampu Deteksi Permasalahan Ekspor-Impor

Darmin Harap INSW Mampu Deteksi Permasalahan Ekspor-Impor Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution berharap "Indonesia National Single Window" (INSW) mampu menyediakan informasi dan data terkait larangan dan pembatasan (lartas) pemasukan dan pengeluaran barang impor kementerian dan lembaga.

"Kami minta agar INSW memberikan informasi dan data kementerian dan lembaga mana yang masih banyak terkait larangan dan pembatasan," kata Darmin di kantor Pengelola Portal Indonesia National Single Window (PP-INSW), Jakarta, Senin (6/2/2017).

Mantan Gubernur Bank Indonesia tersebut mengatakan larangan terbatas sudah membaik dari 51 persen menjadi 32 persen pada waktu implementasi paket-paket kebijakan.

Namun, Darmin mengatakan belakangan ini ternyata ada kemunduruan karena masih ada kementerian dan lembaga yang memberlakukan larangan terbatas produk tertentu.

Dia berharap kementerian dan lembaga dapat menyelaraskan dan menentukan standar pelayanan dan pengawasan proses ekspor-impor untuk kemudian diintegrasikan dalam "Indonesia Single Risk Management" (ISRM).

Harmonisasi dalam ISRM tersebut akan berdampak pada pemrosesan izin masuk dan keluar barang kementerian dan lembaga yang kemudian dapat mempersingkat waktu lama waktu bongkar muat peti kemas di pelabuhan atau "dwelling time".

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menyebutkan saat ini rata-rata "dwelling time" sekitar 2,9 hari. Sementara Presiden Joko Widodo menargetkan "dwelling time" dapat mencapai 2,2 sampai 2,5 hari.

Melalui Paket Kebijakan Ekonomi XI, pemerintah telah mewajibkan semua kementerian dan lembaga untuk mengembangkan fasilitas pengajuan permohonan perizinan secara tunggal melalui INSW untuk pemrosesan perizinan.

INSW adalah loket elektronik tunggal untuk penyelesaian perizinan impor ekspor serta pengurusan dokumen kepabeanan dan kepelabuhanan, yang merupakan wujud reformasi birokrasi dengan sistem pelayanan publik yang cerdas.

Selain itu, pemerintah juga mengimplementasikan ISRM dalam sistem INSW dengan menerapkan identitas tunggal dan penyatuan informasi pelaku usaha dalam kegiatan ekspor-impor sebagai basis profil risiko dan pelayanan tunggal dalam pelayanan perizinan masing-masing kementerian dan lembaga. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Sucipto

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: