Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Heran, SBY Tak Tahu Tax Amnesty di Indonesia Diakui Internasional

Heran, SBY Tak Tahu Tax Amnesty di Indonesia Diakui Internasional Kredit Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pernyataan Pak Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) di acara Dies Natalis ke-15 Partai Demokrat yang menyatakan tax amnesty salah sasaran karena hanya mendera rakyat kecil, menurut anggota Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menunjukkan ketidakmengertian pernyataan mantan Presiden Indonesia tersebut.

"Pernyataan itu sebuah kesalahan besar dari Pak SBY," tegas Misbakhun di Kompleks DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (8/2/2017).

Menurut Misbakhun, sejak awal tax amnesty di Indonesia mempunyai dua tujuan, yaitu deklarasi atas aset di dalam negeri dan repatriasi atas aset milik WNI di luar negeri untuk memperlebar tax base sehingga tax ratio di Indonesia meningkat.

"Perlu juga Pak SBY mengerti bahwa tax amnesty adalah hak wajib pajak. Jadi, tidak bisa dipaksakan wajib pajak untuk ikut tax amnesty. Keberhasilan tax amnesty Indonesia sudah diakui OECD, Bank Dunia, dan IMF bahkan tax amnesty di Indonesia saat ini dijadikan bahan studi dan model oleh beberapa negara yang akan menerapkan tax amnesty," katanya.

Dikatakan Misbakhun, pencapaian uang tebusan dari tax amnesty masih terus meningkat karena tahap tiga tax amnesty masih akan berakhir 31 Maret 2017. Harta yang dideklarasikan, sambung dia,? mencapai hampir Rp5.000 triliun dan repatriasi hampir mencapai Rp150 triliun.

"Ini adalah bukti pencapaian yang sangat signifikan dan diakui oleh dunia internasional," ujarnya.

Bahkan, menurutnya, usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang omzetnya di bawah Rp4,8 miliar mendapatkan keistimewaan di tax amnesty karena tarif uang tebusannya hanya 1% sepanjang masa periodetax amnesty . Sehingga UMKM dapat mengikuti tax amnesty kapan saja tanpa harus mengalami kenaikan tarif uang tebusan.

"Ini adalah kesempatan bagi usaha kecil untuk patuh pada ketentuan perpajakan sehingga mereka bisa ikut pemerintah yang menuntut adanya laporan pajak yang patuh," katanya.

Misbakhun menjelaskan, sebagai sebuah Undang-Undang Pelaksanaan Tax Amnesty yang sedang berjalan dan masih ada target-target dan cerita sukses lainnya masih bisa dicapai sehingga penilaian yang dilakukan Pak SBY sangat salah dan tidak mempunyai dasar.

"Harapan saya justru Pak SBY dan keluarga menggunakan haknya sebagai wajib pajak untuk ikut program tax amnesty bila belum ikut tax amnesty," tukasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: