Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pansel OJK Pastikan Pelamar Harus Bebas Konflik Kepentingan

Pansel OJK Pastikan Pelamar Harus Bebas Konflik Kepentingan Kredit Foto: Fajar Sulaiman
Warta Ekonomi, Jakarta -

Panitia Seleksi Pemilihan Calon Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Periode 2017-2022 memastikan para pelamar jabatan harus bebas dari konflik kepentingan yang berpotensi merusak integritas calon anggota.

"Regulator harus mempunyai kemampuan untuk mengindentifikasi tindakan, posisi, perbuatan maupun berbagai macam keputusan itu memiliki kandungan 'conflict of interest' atau tidak," kata Ketua Panitia Seleksi Sri Mulyani Indrawati dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (8/2/2017).

Hal itu diungkapkan Sri Mulyani menanggapi masuknya dua anggota DPR RI, yaitu Andreas Eddy Susetyo dan Melchias Markus Mekeng yang lolos tahap seleksi administratif sehingga ikut berpeluang menjadi anggota DK-OJK.

Padahal setelah proses seleksi dilakukan di tingkat Pansel dan Presiden, maka pada tahapan akhir, para calon anggota tersebut akan mengikuti uji kelayakan oleh DPR RI. Kondisi ini berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

Untuk itu, Sri Mulyani mengharapkan para calon anggota tersebut memahami persoalan konflik kepentingan itu, karena anggota DK-OJK yang terpilih harus benar-benar memiliki integritas dalam menjaga industri keuangan.

"Itu menjadi salah satu pertimbangan bagi yang bersangkutan, yang mengikuti proses ini. Karena kriteria untuk OJK sebagai regulator adalah orang yang bisa paham mengenai 'conflict of interest'," ujar Menteri Keuangan ini.

Sri Mulyani mengakui UU OJK tidak melarang anggota partai politik maupun yang terafiliasi dengan partai politik untuk mengikuti seleksi, karena yang terpenting adalah anggota DK-OJK memiliki rekam jejak maupun reputasi yang baik.

"Kita tidak memiliki kewenangan untuk mengatakan afiliasi dengan parpol atau anggota parpol, dilarang. Namun, sesuai proses sendiri, esensi integritas dan 'conflict of interest' merupakan bobot yang luar biasa penting. Ini menjadi hal penting dalam proses seleksi sebagai pertimbangan," katanya.

Saat ini, Andreas Eddy Susetyo yang memiliki nomor pendaftaran 756 merupakan politisi dari PDI-Perjuangan dan menjadi anggota Komisi XI DPR RI. Sedangkan, Melchias Markus Mekeng yang memiliki nomor pendaftaran 508 merupakan politisi Partai Golkar dan Ketua Komisi XI DPR RI.

Sebelumnya, Panitia Seleksi telah menutup pendaftaran calon anggota Dewan Komisioner OJK pada 2 Februari 2017, dan tercatat sebanyak 882 orang telah melakukan registrasi secara daring melalui laman resmi Pansel.

Dari jumlah tersebut, tercatat sebanyak 174 orang yang menyelesaikan proses pendaftaran dan melengkapi data sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan oleh Pansel. Namun, hanya 107 orang yang ditetapkan lulus seleksi tahap pertama.

Sebanyak 107 orang yang lulus tahap pertama berasal dari berbagai kalangan yaitu BI, OJK dan LPS 29 orang serta PNS (Kementerian Keuangan, Badan Pemeriksa Keuangan, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah) 10 orang.

Profesional Industri Jasa Keuangan (perbankan, pasar modal, industri keuangan non-bank, profesi penunjang) 44 orang, akademisi 10 orang, anggota Dewan Perwakilan Rakyat dua orang dan lain-lain 12 orang. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Sucipto

Advertisement

Bagikan Artikel: