Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Mekeng Bantah Ikut Nyalon OJK Karena Perintah Partai

Mekeng Bantah Ikut Nyalon OJK Karena Perintah Partai Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Politisi Partai Golkar (PG) Melchias Markus Mekeng dinyatakan lolos oleh Panitia Seleksi (Pansel) seleksi tahap I pemilihan calon anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2017-2022. Nama politikus Golkar itu lolos bersama dengan anggota Komisi XI DPR dari Fraksi PDIP Andreas Eddy Susetyo.

Selanjutnya nama Mekeng dan calon anggota OJK lain akan diserahkan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk dipilih siapa yang diajukan presiden ke DPR untuk mendapat persetujuan. Mekeng sendiri menjamin tidak ada konflik kepentingan atau conflict of interest jika dirinya terpilih. Dia berjanji akan bekerja profesional dan sesuai aturan kerja yang telah ditetapkan.

"Banyak yang mempertanyakan ini (conflict of interest). Saya pastikan itu tidak akan terjadi. OJK itu kan sudah ada standar operasional pekerjaan (SOP). Kemudian ada UU yang mengatur soal OJK. Jadi, kita bekerja berdasarkan UU dan SOP yang ada," kata Mekeng di Jakarta, Kamis (9/2/2017).

Dia menjelaskan siapapun yang bekerja di OJK, setelah terpilih harus lepas semua atributnya, termasuk sebagai politikus. Hal itu sangat penting agar tidak ada lagi kepentingan pribadi atau kelompok.

Menurutnya, konflik kepentingan tidak akan terjadi di OJK karena pengambilan keputusan di OJK bukan perorangan tetapi bersama-sama dengan anggota OJK lainnya.? Semua keputusan harus lewat pleno komisioner. Artinya, konflik kepentingan tidak akan terjadi karena semua komisioner ikut memutuskan.

Dia mengemukakan? sangat tidak adil jika seseorang yang punya pengalaman politik dan ingin mengabdi ke eksekutif ?ditolak karena dianggap punya konflik kepentingan. Menurutnya, di negara-negara maju, pengalaman di dewan merupakan modal kuat untuk menduduki jabatan eksekutif, bahkan menjadi pemimpin negara.

Mekeng yang saat ini masih menjabat Ketua Komisi XI DPR ini? menegaskan dirinya maju menjadi anggota OJK bukan karena perintah Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto.

"Saya memang sudah beritahu ke partai, tapi bukan meminta restu. Sebagai warga negara saya punya hak untuk mencalonkan diri. Jadi, tidak ada usuran dengan partai, apalagi perintah khusus dari partai," terangnya.

Dia menambahkan dalam UU tidak melarang kalangan politisi ikut mendaftar anggota OJK. UU membuka seluas-luasnya bagi warga negara yang memang punya kemampuan dan kapabilitas. Selain itu, dia menegaskan kalangan profesional belum tentu berkompetisi dan dedikasinya bisa dianggap lebih baik dibanding dari kalangan politikus. K?alangan profesional juga bisa membawa kepentingan-kepentingan tertentu dari luar.

"Saya punya pengalaman tiga tahun di perbankan. Sudah? puluhan tahun di pasar modal di sekuritas dan asset management dan pialang pasar uang. Di DPR sudah tiga periode dan duduk di komisi perbankan dan keuangan dan punya pengalaman di Badan Anggaran DPR. Saya ingin membawa OJK lebih berwibawa lagi. Saya ingin OJK seperti Monetary Authority of Singapore (MAS). Saya ingin lembaga OJK kredibel sehingga tidak menimbulkan keraguan bagi investor luar untuk berinvestasi di sini," tutupnya. ??

Baca Juga: Kader Gerindra Gantikan AWK Sebagai Anggota DPD RI, De Gadjah: Efektif Kawal Kebijakan dan Pembangunan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: