Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Mantan Presiden Prancis Nicolas Sarkozy akan Diadili Terkait Skandal Bygmalion

Mantan Presiden Prancis Nicolas Sarkozy akan Diadili Terkait Skandal Bygmalion Kredit Foto: Georgehahn.com
Warta Ekonomi, Jakarta -

Seorang hakim di Prancis memerintahkan mantan Presiden Nicolas Sarkozy diadili dalam kasus pendanaan kampanye yang melanggar hukum.
?
Mengutip BBC di Jakarta, Jumat (10/2/2017), Sarkozy menghadapi dakwaan bahwa partainya memalsukan laporan keuangan untuk menyembunyikan anggaran 18 juta euro saat kampanye 2012 lalu.
?
Presiden Prancis sepanjang periode 2007-2012 itu sudah berulang kali membantah tuduhan, dan akan menempuh upaya banding atas perintah untuk sidang.
?
Prancis menetapkan batasan penggunaan dana kampanye dan sidang diperkirakan akan mengkaji apakah Sarkozy juga mengetahui pelanggaran tersebut.
?
Sarkozy kalah dalam pemilihan presiden 2012, yang dimenangkan Presiden Francois Hollande, dan kini ia juga gagal menjadi calon partainya untuk pemilihan presiden 23 April mendatang.
?
Tuduhan atas Sarkozy terpusat bahwa partai Sarkozy, UMP, bersekongkol dengan sebuah perusahaan hubungan masyarakat, Bygmalion, untuk menyembunyikan anggaran yang sebenarnya dalam kampanye pemilihan presiden. Selanjutnya, kasus ini dikenal dengan julukan skandal Bygmalion.
?
Para karyawan Bygmalion mengakui mengetahui kecurangan tersebut dan beberapa anggota UMP sudah menghadapi dakwaan. Sementara itu, 13 orang lainnya juga akan diadili.
?
Dalam pencalonan partai untuk pemilihan presiden tahun ini, Sarkozy dikalahkan Francois Fillon, yang juga sedang menghadapi tuduhan menyalahgunakan uang negara untuk mempekerjakan istri dan dua anaknya.
?
Jika sidang berlangsung, maka Sarkozy menjadi mantan presiden Prancis kedua yang diadili sejak tahun 1958, setelah Jacques Chirac dihukum dua tahun percobaan karena mengalihkan dana negara dan menyalahgunakan kepercayaan rakyat.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Gregor Samsa
Editor: Sucipto

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: