Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ahok Jadi Gubernur Lagi, ACTA Gugat Mendagri

Ahok Jadi Gubernur Lagi, ACTA Gugat Mendagri Kredit Foto: Ferry Hidayat
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memutuskan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) kembali aktif sebagai Gubernur DKI Jakarta per Sabtu 11 Februari 2017 setelah izin cuti kampanyenya berakhir.

Menanggapi keputusan itu, puluhan pengacara yang tergabung dalam Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur. ACTA meminta agar hakim mendesak Kemendagri mengeluarkan SK baru dan melakukan pemberhentian sementara terhadap Ahok yang saat ini sudah berstatus terdakwa kasus penistaan agama.

"Dasar gugatan PTUN ini adalah Pasal 83 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda yang mengatur bahwa kepala daerah yang menjadi terdakwa harus diberhentikan sementara," kata pengacara Yustian Dewi di PTUN Cakung, Jakarta Timur, Senin (13/2/2017).

Berdasarkan payung hukum itu, lanjut Yustian, kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat lima tahun, tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, tindak pidana terhadap keamanan negara, dan/atau perbuatan lain yang dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Sebelum ke PTUN, pengacara dari ACTA sudah melayangkan somasi ke Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo untuk segera memberhentikan Ahok dalam waktu 3x24 jam. Namun, Tjahjo tidak menggubrisnya.

Tjahjo mengatakan status terdakwa perkara dugaan penodaan agama tak akan menggugurkan statusnya sebagai gubernur Jakarta setelah masa cuti kampanye pilkada Jakarta periode 2017-2022 selesai.

"Wong terdakwa. Sudah dihukum saja sekarang masih bisa mencalonkan diri sebagai calon gubernur," kata Tjahjo di Kementerian Pertahanan, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (12/1/2017).

Tjahjo kemudian mencontohkan kasus kepala daerah yang tetap dapat dilantik, meskipun yang bersangkutan sudah dipenjara.

Kasus tersebut agaknya mengacu pada Hambit Bintih yang tetap dilantik menjadi Bupati Gunung Mas, Kalimantan Tengah, di Rutan Pomdam Guntur Jaya, Jakarta Selatan. Hambit terjerat kasus dugaan suap sebesar Rp3 miliar terhadap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar. Sebelum itu, pada pertengahan April tahun 2012, pasangan Khamamik dan Ismail Ishak juga dilantik menjadi bupati dan wakil bupati Kabupaten Mesuji di Lembaga Pemasyarakatan Bawanglatak, Menggala.

"Kami berpegang pada itu saja (contoh di atas), pada putusan hukum tetap," ujar Tjahjo.

Tjahjo menegaskan dirinya hanya mematuhi peraturan. Terkait perkara yang menjerat Ahok, Tjahjo masih menunggu tuntutan dari jaksa. Ada dua kemungkinan tuntutan, selama lima tahun atau di bawah lima tahun.

"Kalau diputuskan lima tahun, begitu selesai pilkada, sementara sidang masih berlangsung, ya nonaktif. Tapi kalau tuntutannya di bawah lima tahun, ya dia tetap menjabat sampai final," tutur Tjahjo.

Tjahjo menambahkan jika nanti pengadilan memutus Ahok bersalah maka yang bersangkutan harus berhenti dari jabatan gubernur Jakarta. Tapi, jika diputuskan tidak bersalah, Ahok tetap dapat melanjutkan jabatan sampai selesai.

"Kenapa sekarang kami diam? Cuti kok. Kalau dia ditahan, terdakwa ditahan, ya otomatis kami ganti. Supaya jalannya pemerintahan berjalan, wakilnya naik," kata Tjahjo.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: