Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Senator Asal Sulsel Sesalkan Mendagri Tidak Copot Ahok

Senator Asal Sulsel Sesalkan Mendagri Tidak Copot Ahok Kredit Foto: Tri Yari Kurniawan
Warta Ekonomi, Makassar -

Senator asal Sulawesi Selatan Iqbal Parewangi menyoroti kembali menjabatnya Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta. Padahal, Ahok berstatus terdakwa. Iqbal menyesalkan sikap Mendagri Tjahjo Kumolo yang membiarkan Ahok kembali merengkuh jabatan sebagai orang nomor satu di Jakarta. Harusnya, Mendagri tegas mencopot Ahok.

"Saya menyesalkan Mendagri soal itu. Harusnya Ahok tidak lagi menjabat karena statusnya sudah terdakwa. Kembali menjabatnya Ahok mengindikasikan adanya kerancuan penegakan aturan di negara ini," kata anggota Komite III DPD RI itu saat melakukan kunjungan kerja di Kantor Gubernur Sulsel, Senin (13/2/2017).

Iqbal menerangkan Kemendagri semestinya tidak berlaku diskriminatif. Terlebih, ada beberapa kepala daerah yang malah dicopot dan bahkan tidak bisa mencalonkan diri lagi karena terjerat kasus hukum. Contohnya, Ratu Atut Choisyah yang pernah menjabat Gubernur Banten.

"Sebelumnya, Ratu Atut di Banten dalam posisi terdakwa, lalu kemudian tidak bisa lagi maju dan itu juga terjadi di tempat lain. Nah sekarang, apa bedanya dengan Ahok yang berstatus terdakwa? Kenapa dia justru kembali menjabat," ucap Iqbal.

Iqbal menyebut jelas ada kerancuan penegakan hukum terkait keputusan tersebut. Toh, dalam Pasal 83 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah telah menyebutkan kepala daerah atau wakilnya dapat diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena diancam dengan pidana penjara paling singkat lima tahun.

Pada persidangan dugaan penodaan agama, Ahok didakwa dengan dua pasal sekaligus yakni Pasal 156 dan 156a KUHP. Kedua pasal tersebut menjerat Ahok dengan ancaman waktu penjara yang berbeda-beda. Dakwaan ini kemudian yang menjadi permasalahan dan menjadi pertimbangan Mendagri belum mengambil keputusan.

Pada pasal 156 menyebutkan ancaman penjara paling lama empat tahun, sedangkan 156a menyebutkan pidana penjara lima tahun.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Tri Yari Kurniawan
Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: