Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Terkait Ahok, FPAN Sepakat Gulirkan Hak Angket

Terkait Ahok, FPAN Sepakat Gulirkan Hak Angket Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Fraksi PAN di DPR sepakat menggulirkan hak angket terkait keputusan Menteri Dalam Negeri yang mengangkat kembali Basuki T. Purnama sebagai Gubernur DKI Jakarta karena diduga melanggar Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

"Kami setuju digulirkannya hak angket dan akan kami tandatangani usulan tersebut," kata Sekretaris F-PAN Yandri Susanto di Gedung MPR/DPR/DPD, Jakarta, Senin (13/2/2017).

Yandri mengatakan FPAN menilai perlu mempertanyakan keputusan tersebut kepada pemerintah karena Basuki alias Ahok tidak dinonaktifkan, sementara UU Pemda telah mengatur bahwa kepala daerah berstatus terdakwa harus diberhentikan.

Dia mengingatkan bahwa Mendagri akan menonaktifkan Ahok setelah masa cuti kampanye Pilkada Jakarta, namun kenyataannya yang bersangkutan tetap diangkat kembali menjadi Gubernur Jakarta. "Ini kan hak yang dimiliki anggota DPR. Jadi kalau ada anggota yang berinisiatif menggunakan hak angkey maka kita hormati. Usulan ini akan kami sampaikan ke Pimpinan DPR karena sudah lebih dari dua fraksi dan 25 anggota," ujarnya.

Anggota Komisi II DPR itu menilai apabila partai pendukung pemerintah menolak hak angket, maka itu merupakan dinamika yang terjadi di parlemen. Karena itu dia mengajak pihak yang menolak untuk membedah secara komprehensif kebijakan Mendagri itu sehingga masyarakat dapat melihat secara terbuka apakah tepat keputusan tersebut.

Yandri menginginkan agar pemerintah menerapkan asas kesetaraan dalam penerapan UU karena apa yang dipermasalahkan bukan sekadar sosok Ahok karena siapapun kepala daerah yang telah berstatus terdakwa harus diberhentikan. Dia menilai pemerintah harus berlaku adil terhadap semua pejabat publik sehingga tidak ada kesan membedakan antara satu dengan yang lain.

Sebelumnya, beberapa fraksi setuju menggulirkan Hak Angket untuk mempertanyakan kebijakan Kemendagri mengangkat kembali Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta. Fraksi-fraksi itu adalah Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Gerindra, Fraksi PKS.

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon menduga keputusan Kemendagri itu melanggar UU KUHP dan UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sehingga pembentukan Pansus itu untuk menguji sebuah kebijakan pemerintah yang diduga melanggar konstitusi.

Menurut dia, kebijakan itu tidak sejalan dengan yurisprudensi yang selama ini berlangsung terkait kasus-kasus pemberhentian kepala daerah, bahkan ada yang kasus belum masuk pengadilan namun sudah diberentikan. (Ant)

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Sucipto

Advertisement

Bagikan Artikel: