Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Hak Angket Terkait Pilkada, PKB Setuju Digulirkan

Hak Angket Terkait Pilkada, PKB Setuju Digulirkan Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Partai Kebangkitan Bangsa setuju digulirkannya Hak Angket namun terkait dengan Pilkada bukan hanya mempersoalkan pengangkatan kembali Basuki T. Purnama sebagai Gubernur DKI Jakarta, kata Wakil Sekretaris Jenderal PKB Lukman Edy.

"Kami ingin Hak Angket Pilkada, di dalamnya terkait persoalan Ahok, Komisi Pemilihan Umum, dan KTP Elektronik," kata Lukman di Gedung DPR, Jakarta, Senin (13/2/2017).

Dia mengatakan partainya ingin Pilkada 2017 tidak hanya sukses secara prosedural namun juga tahapan-tahapan yang dilaluinya yang berjalan apa adanya. Lukman menilai jangan sampai Pilkada 2017 dan 2018 mengorbankan Pemilu 2019, misalnya Pilkada masih menebar isu Suku, Agama, Ras dan Antar golongan.

"Lalu penegakkan hukum tidak tegak lurus dengan prinsip kesetaraan dan ada calon yang diloloskan namun ada yang tidak lolos padahal kasusnya sama," ujarnya. Menurut dia beberapa hal itu menyangkut kredibilitas Komisi Pemilihan Umum, penegakan hukum dalam kasus Ahok karena status terdakwa namun aktif kembali menjadi kepala daerah.

Selain itu menurut Lukman, masih ada persoalan KTP Elektronik yang belum selesai misalnya banyak yang masyarakat yang belum terekam datanya. "Kami juga masih menanyakan soal KTP palsu, masyarakat yang belum mendapatkan undangan mencoblos, dan belum merekam data KTP," katanya.

Wakil Ketua Komisi II DPR itu menilai masih banyak persoalan dalam pelaksanaan Pilkada 2017 sehingga daripada terulang pada Pilkada 2018 maka lebih baik dibentuk Hak Angket. Menurut dia, pengajuan hak angket agar memberikan peringatan kepada pemerintah untuk lakukan Pilkada 2018 lebih serius mulai dari tahapan awal hingga tahapan akhir Pilkada.

Sebelumnya beberapa fraksi setuju menggulirkan Hak Angket untuk mempertanyakan kebijakan Kemendagri mengangkat kembali Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta. Fraksi-fraksi itu adalah Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Gerindra, Fraksi PKS, dan Fraksi PAN.

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon menduga keputusan Kemendagri itu melanggar UU KUHP dan UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sehingga pembentukan Pansus itu untuk menguji sebuah kebijakan pemerintah yang diduga melanggar konstitusi.

Menurut dia kebijakan itu tidak sejalan dengan yurisprudensi yang selama ini berlangsung terkait kasus-kasus pemberhentian kepala daerah, bahkan ada yang kasus belum masuk pengadilan namun sudah diberHentikan. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Sucipto

Advertisement

Bagikan Artikel: