Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Empat Fraksi di DPR Resmi Ajukan Hak Angket 'Ahok Gate'

Empat Fraksi di DPR Resmi Ajukan Hak Angket 'Ahok Gate' Kredit Foto: Ferry Hidayat
Warta Ekonomi, Jakarta -

Tiga pemimpin DPR yang terdiri dari tiga wakil ketua DPR, yakni Fadli Zon, Agus Hermanto, dam Fahri Hamzah resmi menerima usulan pembentukan Panitia Khusus hak angket bertitel 'Ahok Gate'.

Ada empat fraksi di DPR menyetujui penggunaan hak angket untuk menginvestigasi kasus pengangkatan kembali terdakwa penistaan agama Basuki Tjahaha Purnama (Ahok) sebagai Gubernur DKI Jakarta per Sabtu pekan lalu. Keempat fraksi itu adalah Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi PAN, serta Fraksi PKS.

Keempat fraksi ini telah mengumpulkan tanda tangan sebanyak 90 anggota DPR. Saat menerima perwakilan fraksi, Fadli Zon mengakui adanya kejanggalan pengangkatan kembali Ahok menjadi gubernur.

"Kami merasa ada kejanggalan dan harus diuji bersama di dalam angket ini atas pengangkatan Ahok," kata Fadli Zon di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (13/2/2017).

Wakil ketua umum Partai Gerindra itu menilai usulan hak angket ini sudah melampui syarat pengajuan hak angket, yakni minimal terkumpul 25 tanda tangan anggota DPR dan lebih dari dua fraksi.

"Ini sudah cukup untuk usulan hak angket, syarat sebagai usulan untuk dibawa ke Paripurna karena sesuai UU MD3," imbuhnya.

Usai menerima para inisiator hak angket itu maka langkah selanjutnya adalah surat itu akan dibahas di Rapat Pimpinan DPR, selanjutnya dibawa ke Badan Musyawarah (Bamus) DPR, dan terakhir dibawa ke Paripurna DPR.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan status terdakwa perkara dugaan penodaan agama tak akan menggugurkan status Ahok sebagai Gubernur Jakarta setelah masa cuti kampanye pilkada Jakarta periode 2017-2022 selesai.

"Wong terdakwa. Sudah dihukum saja sekarang masih bisa mencalonkan diri sebagai calon gubernur," kata Tjahjo di Kementerian Pertahanan, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (12/1/2017).

Tjahjo kemudian mencontohkan kasus kepala daerah yang tetap dapat dilantik, meskipun yang bersangkutan sudah dipenjara.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: