Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

DPR: Jangan Kaget Kalau Nanti BUMN Banyak Dijual!

DPR: Jangan Kaget Kalau Nanti BUMN Banyak Dijual! Kredit Foto: Boyke P. Siregar
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisi XI DPR secara tegas menolak kebijakan pemerintah mengenai aset BUMN yang tertuang dalam PP nomor 72 tahun 2016. Bahkan, Ketua Komisi XI DPR Melchias Markus Mekeng mendukung sikap penolakan Komisi VI dan gugatan yang dilakukan beberapa pihak guna membatalkan PP tersebut.?

"Saya sepakat menolak PP tersebut. Dan kami sepakat apapun yang berhubungan dengan kekayaan negara harus melalui pembahasan DPR walaupun prosesnya rumit dan panjang," ungkap Mekeng di DPR, Selasa (14/2/2017).

Menurutnya pembahasan di DPR diperlukan karena BUMN merupakan bagian dari kekayaan negara yang dipisahkan. Jangan sampai kekayaan negara berpindah ke tangan lain tanpa rakyat mengetahui.

"Kalau tetap dijalankan jangan kaget nanti BUMN dijual ke asing, berpindah tangan, bahkan monas nanti dijual kita ngga tau bahaya itu. Seluruh pembahasan kekayaan negara haruslah transparan melalui DPR," tegas Mekeng.

Ia berharap, pemerintah bisa membatalkan PP tersebut. Jika tidak, maka biarkan penggugat maupun DPR yang akan mengambil aksi.

"Tidak boleh PP tersebut jalan. Karena bertabrakan dengan aturan yang sudah ada lainnya," tutup Mekeng.

Seperti diketahui, PP 72 tersebut mengatur tentang tentang Perubahan atas PP Nomor 44 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas. Namun kali ini, PP 72 melegalkan perpindahan aset BUMN tanpa harus melalui APBN atau persetujuan DPR.?

Sebelumnya, Koordinator Presidium Majelis Nasional Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Mahfud MD mengatakan, dirinya tidak mempermasalahkan pembentukan perusahaan induk (holding) Badan Usaha Milik Negara (BUMN) per sektor.?

Namun, aturan yang menjadi payung hukumnya harus setingkat dengan Undang-Undang (UU) dan tidak menabrak UU lainnya. Oleh karenanya, KAHMI menggugat aturan tersebut ke hadapan MA.

"Saya menyatakan, KAHMI akan mengajukan Judicial Review. Uji formal dan uji material. Ini bagian dari perjuangan rakyat," ujar Mahfud.?

Selain itu, Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran (FITRA) resmi melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara (PMN) pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Perseroan Terbatas (PT).?

Menurut Sekretaris Jenderal (Sekjen) FITRA Yenny Sucipto, "gugatan dilakukan karena FITRA memandang PP tersebut berpotensi merugikan BUMN dan juga inkonstitusional." tukasnya.

Hal tersebut terlihat dari Pasal 2A ayat (1) yang berbunyi 'Penyertaan Modal Negara yang berasal dari kekayaan negara berupa saham milik negara pada BUMN atau Perseroan Terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d kepada BUMN atau Perseroan Terbatas lain dilakukan oleh Pemerintah Pusat tanpa melalui mekanisme Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara'.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Vicky Fadil
Editor: Vicky Fadil

Advertisement

Bagikan Artikel: