Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

REI Jateng Minta Pajak Progresif Tanah Dikaji Ulang

REI Jateng Minta Pajak Progresif Tanah Dikaji Ulang Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Semarang -

Real Estate Indonesia Jawa Tengah berharap wacana penerapan pajak progresif tanah menganggur atau yang tidak terpakai dikaji ulang oleh pemerintah karena berpotensi mengganggu bisnis properti.

"Semoga pajak progresif diwacanakan lebih matang, jangan buru-buru untuk mengeluarkan aturan yang berpotensi menghambat pertumbuhan ekonomi," kata Wakil Ketua REI Jawa Tengah Bidang Promosi, Humas, dan Publikasi Dibya K Hidayat di Semarang, Kamis (16/2/2017).

Dia mengatakan di manapun pengembang pasti memiliki persediaan tanah, tetapi yang terjadi adalah persediaan tanah atau "land bank" yang dimiliki ini tidak bisa dimiliki secara bersamaan karena pemilik dari tanah yang dibeli oleh pengembang ini berbeda-beda.

"Misalnya di suatu daerah ada tanah seluas 2 hektare, kan bisa saja ada bagian-bagian yang sudah bisa terbeli tetapi ada juga yang belum bisa terbeli. Masa' yang belum terbeli juga akan dikenakan pajak progresif," katanya.

Meski demikian, pihaknya menyambut baik jika pajak progresif ini hanya dikenakan terhadap para spekulan atau investor tanah. "Jangan sampai salah sasaran. Mau nyasar ke seperti itu tapi kenanya ke pengembang," katanya.

Menurut dia, agar tidak salah sasaran, upaya yang dapat dilakukan oleh pemerintah adalah membicarakan wacana tersebut ke pengembang.

"Pemerintah harus mendengarkan masukan dari REI. Masukan dari REI apa akan dirumuskan di pusat. Pada dasarnya jangan sampai peraturan itu menghambat pertumbuhan ekonomi," katanya.

Sebelumnya, pemerintah berencana memajaki secara progresif tanah yang menganggur atau tidak digunakan secara produktif.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan Presiden RI Joko Widodo sudah menginstruksikan rencana tersebut.

Meski demikian, Kementerian Keuangan belum dapat menjelaskan secara rinci rencana memajaki secara progresif tanah menganggur karena sejauh ini belum ada pembahasan rinci terkait rencana tersebut. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Advertisement

Bagikan Artikel: