Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Anggota DPR Minta Kemenlu Beri Perlindungan Hukum Siti Aisyah

Anggota DPR Minta Kemenlu Beri Perlindungan Hukum Siti Aisyah Kredit Foto: Ferry Hidayat
Warta Ekonomi, Jakarta -

Wakil Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid meminta Kementerian Luar Negeri memberikan perlindungan hukum yang maksimal bagi Siti Aisyah terkait tuduhan sebagai pembunuh Kim Jong Nam, kakak tiri dari pemimpin Korea Utara Kim Jong-Un. di Malaysia.

"Siti Aisyah sebagai Warga Negara Indonesia perlu mendapatkan perlindungan hukum dari negara. Untuk itu, saya meminta Kemlu berperan aktif memberikan perlindungan bagi Siti Aisyah," kata Meutya di Jakarta, Jumat (17/2/2017).

Dia menjelaskan prioritas Kemlu saat rapat kerja dengan Komisi I DPR yaitu memberikan perlindungan secara aktif kepada WNI yang terkena kasus hukum di luar negeri.

Karena itu, dia meminta implementasi dari Kemenlu yang seharusnya meminta penjelasan dari pemerintah Malaysia terkait keterlibatan Siti Aisyah. "Jangan sampai ada warga negara kita yang langsung dipenjara tanpa ada kejelasan masalah hukum yang tengah dihadapi," ujarnya.

Politisi Partai Golkar itu mengatakan isu yang beredar saat ini adalah Siti Aisyah dimanfaatkan sebagai jaring intelijen Korea Utara, untuk itu Kemlu ataupun Badan Intelijen Negara (BIN) juga memberikan penjelasan kepada masyarakat Indonesia terkait kebenaran hal tersebut.

Sebelumnya, Kepolisian Malaysia menangkap Siti Aisyah karena diduga terlibat dalam usaha pembunuhan Kim Jong-nam, kakak tiri dari pemimpin Korea Utara Kim Jong-Un. Siti masih ditahan bersama dengan seorang wanita yang memegang paspor Vietnam atas nama Doan Thi Huong dan penahanan dilakukan selama tujuh hari.

Pembunuhan yang diduga dilakukan Siti Aisyah terjadi ketika Jong-nam berada di Bandara Internasional Kuala Lumpur saat hendak ke Makau pada 13 Februari. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Sucipto

Advertisement

Bagikan Artikel: