Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Terkait 'Hoax', KPU Minta Masyarakat Tidak Mudah Percaya

Terkait 'Hoax', KPU Minta Masyarakat Tidak Mudah Percaya Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta masyarakat tidak mudah percaya dengan kabar bohong atau 'hoax' terkait pemilihan kepala daerah dan hanya mencari informasi dari sumber yang kredibel.

"Kami berharap masyarakat tidak mudah mempercayai 'hoax', itu yang kami harapkan. Kalau memang ada apa-apa yang berkaitan dengan pemilu, langsung kontak kami," ujar Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah di Jakarta, Minggu (19/2/2017). Apabila menemukan pelanggaran, kata dia, masyarakat dapat melaporkan agar dapat diambil tindakan selanjutnya dengan cepat.

Sementara untuk mengecek hasil pemilihan, laman pilkada2017.kpu.go.id yang menghadirkan hasil perhitungan terkini dapat diakses sewaktu-waktu. "Langsung bisa mengecek hasil dan itu real time dan real count. Jadi masyarakat tidak usah mempercayai yang lain, kalau mau mengecek ke sini saja," tutur Ferry.

Selain itu, pihaknya juga mengharapkan masyarakat mau mengawal proses rekap yang dilakukan secara manual di tingkat kecamatan dan kabupaten/kota. "Kami berharap masyarakat proaktif, proses diawasi, dikawal dan diinformasikan. Itu perlu menjadi perhatian," kata dia.

Keaktifan masyarakat juga diperlukan saat KPU melakukan pendataan atau pemutakhiran data, misalnya dengan mengecek daftar pemilih tetap (DPT) untuk mengetahui namanya sudah tercantum atau belum.

Pilkada serentak 2017 digelar di 101 daerah, yakni tujuh provinsi, 76 kabupaten dan 18 kota. Ketujuh provinsi tersebut adalah Aceh, Bangka Belitung, DKI Jakarta, Banten, Gorontalo, Sulawesi Barat dan Papua Barat.? (Ant)

Baca Juga: Kader Gerindra Gantikan AWK Sebagai Anggota DPD RI, De Gadjah: Efektif Kawal Kebijakan dan Pembangunan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Sucipto

Advertisement

Bagikan Artikel: