Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Gerindra Yakin Gate Ahok Berhasil

Gerindra Yakin Gate Ahok Berhasil Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Partai Gerindra optimistis pengusulan Hak Angket terkait pengangkatan kembali Basuki Tjahaja Purnama sebagai Gubernur Jakarta akan berhasil meskipun prosesnya kemungkinan berjalan setelah masa reses, kata Ketua Fraksi Gerindra di DPR Ahmad Muzani.

"Saya optimis karena standar pengguliran hak angket itu sudah memenuhi syarat dan perdebatannya di Rapat Paripurna setelah reses," kata Muzani di Gedung Nusantara II, Jakarta, Senin (20/2/2017).

Dia mengatakan Hak Angket itu sebagai usulan anggota DPR sudah bisa diajukan ke Badan Musyawarah untuk dijadwalkan dibahas di Rapat Paripurna.

Menurut dia, karena DPR sudah memasuki masa reses pada 24 Februari maka kemungkinan besar prosesnya dibahas di Paripurna setelah reses.

"Saya belum tahu apakah para pengusul Hak Angket itu sudah menyurat ke Pimpinan DPR atau belum. Kalau sudah berarti tinggal dibahas di Bamus lalu dijadwalkan ke Paripurna. Saya perkirakan kemungkinan prosesnya berjalan setelah reses," ujarnya.

Muzani yang juga Sekjen Gerindra itu menegaskan Hak Angket itu secara substansi mengingatkan pemerintah bahwa ada kasus kepala daerah menjadi terdakwa langsung dinonaktifkan, namun ada kasus seperti Ahok malah dilantik kembali.

Menurut anggota Komisi I DPR itu, dalam menjalankan pemerintahan ada standar dan norma yang harus dipatuhi sehingga sistemnya berjalan dengan baik.

"Kalau Komisi II DPR ingin mengundang Mendagri terkait ini maka itu hal yang baik sebagai penjelasan awal Mendagri," ujarnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengatakan rapat pimpinan DPR pada Selasa (14/2) memutuskan memasukkan agenda pembacaan surat pengajuan Hak Angket 'Ahok Gate' pada Rapat Paripurna, 23 atau 24 Februari.

"Untuk membacakan surat dari pengusul hak angket yang berjumlah 93 orang. Surat tersebut akan dibacakan dalam rapat paripurna terdekat, usulan untuk penggunaan hak angket," kata Fadli di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (14/2).

Fadli menjelaskan surat itu nanti akan diberikan persetujuan dilanjutkan atau tidak dan keputusannya akan dibahas dalam rapat paripurna.

Dia mengatakan usulan itu sudah masuk sehingga kemungkinan tidak ada yang menarik dukungan, namun diyakini akan terus bertambah. "Surat masuk dibacakan di paripurna baru nanti dibahas sesuai mekanisme," ujarnya.

Sebelumnya pada Senin (13/2) sebanyak 90 orang dari empat fraksi, yaitu Partai Demokrat, Partai Gerindra, Partai Keadilan Sejahtera, dan Partai Amanat Nasional, mengajukan Hak Angket 'Ahok Gate' ke pimpinan DPR.

Usulan itu diterima oleh Wakil Ketua DPR Fadli Zon, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah dan Wakil Ketua DPR Agus Hermanto.

Pengajuan Hak Angket itu dikarenakan pemerintah, dalam hal ini Menteri Dalam Negeri, diduga melakukan pelanggaran hukum karena melantik Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menjadi Gubernur DKI Jakarta setelah selesai masa cuti kampanye Pilkada Jakarta.

Pelantikan itu dianggap melanggar hukum karena dalam Undang-Undang Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah kepala daerah harus diberhentikan sementara ketika menjadi terdakwa pidana lima tahun penjara. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Advertisement

Bagikan Artikel: