Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pelaku Koperasi Tagih Janji Jokowi Soal Pemangkasan Pajak UMKM

Pelaku Koperasi Tagih Janji Jokowi Soal Pemangkasan Pajak UMKM Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Para pelaku koperasi yang tergabung dalam Asosiasi Manajer Koperasi Indonesia (AMKI) menagih janji pemerintah untuk memangkas pajak UMKM dari 1 persen menjadi 0,25 persen.

Ketua Umum AMKI Sularto di Jakarta, Senin (20/2/2017), mengatakan sebaiknya pemerintah segera merealisasi kebijakan tentang perpajakan, sehingga UMKM termasuk koperasi di Indonesia tidak lagi menanggung pajak terlalu tinggi. "Sesungguhnya pajak UKM ini sangat bernuansa keadilan. Pajak dengan tarif 0,25 persen berarti prinsip keadilan pajak ditegakkan di negeri ini," kata Sularto.

Menurut dia, sektor UMKM yang berdasarkan data BPS berjumlah 56 juta lebih telah mampu menghidupi sendi-sendi perekonomian masyarakat sehingga pemerintah dianggapnya harus berpihak kepada rakyatnya melalui kebijakan yang berpihak pada UMKM. "Oleh karena itu kami menyerukan pemerintah untuk segera mengubah PP Nomor 46 tahun 2013 dan menurunkan pajak UMKM menjadi 0,25 persen," katanya.

Ia mengatakan, sejak November 2016 saat Presiden Jokowi berjanji akan menurunkan pajak bagi pelaku UMKM dari 1 persen menjadi 0,25 persen, para pelaku UMKM sejatinya sudah menunggu realisasi janji tersebut. Janji itu disampaikan Presiden saat bertemu dengan para pelaku UKM di Istana Negara Jakarta didampingi Menteri Koperasi dan UKM AAGN Puspayoga.

Presiden pada kesempatan itu merespons permintaan pelaku UMKM yang ingin agar pajak untuk mereka dipangkas karena pajak 1 persen yang dibebankan negara dinilai cukup memberatkan bagi pelaku UKM di Tanah Air maka Presiden pun setuju pajak diturunkan.

Saat itu Menteri Koperasi dan UKM AAGN Puspayoga pun berharap awal Desember 2016 peraturan pajak UKM bisa diubah, sehingga pajak final itu tidak 1 persen lagi untuk UKM melainkan 0,25 persen. Bahkan Presiden Jokowi juga akan menurunkan tarif uang tebusan amnesti pajak bagi wajib pajak UMKM.

Tarif uang tebusan untuk wajib pajak UMKM yang mengungkapkan harta sampai Rp10 miliar tetap akan dikenai tarif tebusan sebesar 0,5 persen. Sedangkan untuk harta di atas Rp10 miliar yang sebelumnya dikenai 2 persen akan dipertimbangkan untuk diturunkan.

Pajak terkait UMKM diatur dalam PP Nomor 46 tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu. Seiring dengan pajak UMKM akan diturunkan maka pemerintah berancana mengubah peraturan tersebut.

Tercatat amnesti pajak untuk UMKM diperuntukkan kepada wajib pajak yang usahanya memiliki omzet Rp4,8 miliar. "Ada dua skema tarif yang diberlakukan. Pertama, tarif sebesar 0,5 persen bagi wajib pajak yang mendeklarasikan harta sampai Rp10 miliar dengan melampirkan surat pernyataan omzet," kata Sularto.

Kedua, tarif 2 persen bagi wajib pajak yang mengungkapkan harta lebih dari Rp10 miliar dengan melampirkan surat pernyataan omzet. Tarif tebusan untuk UMKM tak ada tahapan waktu, berlaku sejak 1 Juli 2016 sampai berakhirnya program amnesti pajak, yaitu 31 Maret 2017.

Sedangkan wajib pajak yang bersedia merepatriasi asetnya di luar negeri akan diberi tarif tebusan sebesar 2 persen untuk pelaporan yang dilakukan tiga bulan pertama setelah amnesti pajak berlaku, kemudian 3 persen untuk tiga bulan kedua, dan 5 persen untuk periode 1 Januari 31 Maret 2017.T. H016 (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Sucipto

Advertisement

Bagikan Artikel: