Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Berantas Pembalakan Liar, KLHK Musnahkan 5.827 Kayu Gelam Ilegal

Berantas Pembalakan Liar, KLHK Musnahkan 5.827 Kayu Gelam Ilegal Kredit Foto: Tri Yari Kurniawan
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memusnahkan 5.827 batang kayu gelam (Melaleuca leucadendron) sebagai bagian upaya penegakan hukum terhadap pembalakan liar (illegal logging) di Indonesia.

Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Selatan Genman S Hasibuan dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Senin (20/2/2017), mengatakan semua kayu gelam temuan tersebut telah dimusnahkan dengan cara dipotong-potong menggunakan alat gergaji mesin (chain saw) sehingga tidak dapat dipergunakan lagi oleh pelaku.

Pada patroli yang dilakukan tanggal 17-20 Februari 2017, tim KLHK menemukan tumpukan kayu gelam (Melaleuca leucadendron) sebanyak 5.827 batang, yang tersebar di tiga lokasi pinggir sungai batas kawasan Suaka Margasatwa (SM) Padang Sugihan, Provinsi Sumatera Selatan, dengan lahan masyarakat.

Jumlah temuan tersebut terdiri dari 2.614 batang di Tempat Kejadian Perkara (TKP) pertama, 3.150 batang di TKP kedua, dan 63 batang di TKP ketiga. "Jalur sungai yang dibuat pelaku untuk mengeluarkan kayu gelam dari kawasan SM juga telah ditutup dengan potongan gelam oleh tim patroli," kata Genman.

Selain temuan kayu ilegal, ia mengatakan tim juga menemukan empat unit sampan atau perahu yang diduga digunakan pelaku untuk mengangkut kayu keluar dari dalam kawasan. Keempat unit perahu tersebut saat ini telah diamankan di kantor resort terdekat.

Kepala Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum KLHK Wilayah Sumatera Halasan Tulus mengatakan saat ini sedang dilakukan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) tentang kemungkinan keterlibatan pemodal tindak pidana kehutanan (Tipihut) tersebut, dengan modus memberikan sejumlah uang ke beberapa orang dan pengembalian berupa kayu gelam.

"KLHK akan terus meningkatkan pengamanan kawasan hutan, melalui patroli dan penegakan hukum di berbagai kawasan hutan yang rawan illegal logging," kata Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani.

Perdagangan satwa liar Pada waktu yang bersamaan, Tim KLHK telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dan berhasil menangkap enam orang pelaku kejahatan perdagangan satwa liar yang dilindungi Undang-undang, Harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae), di Kota Solok, Provinsi Sumatera Barat.

Penyergapan ini dilakukan setelah Tim KLHK mendapatkan informasi intelijen polisi kehutanan dari Provinsi Jambi, kata Rasio Ridho Sani. Temuan berupa kulit, tulang belulang dan gigi Harimau Sumatera diduga dibawa pelaku dari Taman Nasional Kerinci Seblat, Provinsi Jambi.

Dari OTT tersebut, turut diamankan beberapa barang bukti dan petunjuk, diantaranya kendaraan dan alat komunikasi telepon genggam. Sampai saat ini, masih dilakukan pemeriksaan dan pengamanan terhadap pelaku di BKSDA Sumatera Barat, guna proses penyidikan lebih lanjut. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Sucipto

Advertisement

Bagikan Artikel: