Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kejagung Serahkan Rumah Mewah Jaringan Freddy Budiman kepada BNN

Kejagung Serahkan Rumah Mewah Jaringan Freddy Budiman kepada BNN Kredit Foto: Rahmat Saepulloh
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kejaksaan Agung, Senin (20/2/2017), menyerahkan satu rumah mewah hasil rampasan milik jaringan narkoba Freddy Budiman kepada Badan Narkotika Nasional (BNN). Rumah mewah tersebut berada di Perumahan Pantai Mutiara Blok R, Kavling 21, Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara. Penyerahan rumah mewah yang di belakangnya ada dermaga speedboat itu, dilakukan oleh Jaksa Agung RI, M Prasetyo kepada Kepala BNN, Budi Waseso.

Budi Waseso mengatakan, rumah mewah yang terhubung langsung dengan teluk Jakarta senilai Rp17 miliar itu akan dimanfaatkan oleh BNN untuk mendukung kegiatan operasional BNN dalam hal penegakan hukum kasus narkotika. Dikatakan, serah terima barang rampasan negara dan penandatanganan perjanjian kerja sama yang dilakukan BNN dengan Kejaksaan RI ini merupakan titik terang bagi aparat penegak hukum dalam proses penyitaan dan peruntukan barang bukti tindak pidana pencucian uang yang berasal dari tindak pidana narkotika.

Ia menyebutkan rumah yang dilengkapi dengan dermaga itu merupakan barang bukti kejahatan yang dilakukan oleh Pony Chandra yang saat ini mendekam di LP Nusakambangan dengan hukuman 20 tahun penjara. Pony Chandra merupakan bos Freddy Budiman yang telah dieksekusi mati. "Mereka telah memanfaatkan teknologi petugas yang terbatas," katanya.

Sementara itu, Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan pemanfatan rumah tersebut untuk BNN merupakan atas persetujuan Menteri Keuangan. "Berkat persetujuan Menteri Keuanganlah maka barang barang rampasan negara yang semestinya dilelang dan hasilnya akan menjadi penerimaan negara itu dapat dirubah status pengunaannya," katanya.

Ia menambahkan penyerahan aset itu merupakan yang pertama kali dilakukan dalam penyelesaian barang rampasan negara asal tindak pidana yang setelah dialihkan statusnya diserahkan agar dapat dimanfaatkan untuk memberantas kejahatan narkoba. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Sucipto

Advertisement

Bagikan Artikel: