Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Eks Wadirut Pertamina Ahmad Bambang Diperiksa Kejagung

Eks Wadirut Pertamina Ahmad Bambang Diperiksa Kejagung Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus), Senin, memeriksa eks Wakil Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Ahmad Bambang dugaan korupsi penyediaan dan operasi kapal pada PT Pertamina Trans Kontinental tahun 2012-2014.

Pemeriksaan tersebut terkait dengan kapasitasnya sebagai Direktur Utama PT Pertamina Trans Kontinental. "Ya benar, diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, M Rum di Jakarta, Senin (20/2/2017).

Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) menuntut Kejaksaan Agung mengusut tuntas dugaan korupsi penyediaan dua kapal Anchor Handling Tug Supply (AHTS) pada PT Pertamina Trans Kontinental tahun 2012-2014. "Kejagung harus usut tuntas kasus ini dengan mempelajari secara lebih dalam dokumen tambahan yang diserahkan oleh kami," kata Febri Hendri AA, Koordinator Divisi Investigasi ICW.

Dugaan korupsi itu bermula pada 2012, saat PT Pertamina Trans Kontinental (PTK) melakukan pengadaan dua kapal AHTS senilai 28,4 juta dolar AS (masing-masing 14,2 juta dolar AS). Pengadaan dilakukan oleh PT VMS (Vries Marine Shiypyard) di Guangzhou, Tiongkok.

Kerja sama itu dituangkan dalam kontrak Nomor 015/C0000/2012-S1 tanggal 2 Februari 2012 antara PT PTK dan PT VMS. Pengadaan itu bertujuan untuk investasi PT PTK pada PT TEPI (Total EP Indonesia). Ia menyebutkan ICW menemukan kejanggalan PT VMS yang baru berdiri beberapa bulan sebelum mendapatkan kontrak tersebut, sementara total dana yang dimiliki perusahaan tersebut hanya Rp1 miliar.

Selanjutnya, kata dia, PT PTK memberikan tambahan uang muka kepada PT VMS senilai 3,5 juta dolar AS tanpa mengikuti prosedur yang telah diatur dalam kontrak sehingga menyalahi perjanjian yang ada dalam kontrak pengadaan kapal.

Direksi PT PTK tetap menerima satu kapal (trans celebes) meski Gear Box pada main engine tidak sesuai dengan spesifikasi gear box pada kontrak. "Spesifikasi gear box pada kontrak seharusnya merek Reintjes LAF 183P (buatan Eropa) sementara yang dipasang pada kapal tersebut adalah twin disc (buatan Amerika)," katanya.

Kejanggalan lainnya, direksi PT PTK tidak menagih denda keterlambatan penyerahan kapal 5 ribu dolar AS perkap per hari sesuai Pasal 8 ayat (4) Kontrak Pengadaan PT PTK dan PT VMS. Dalam kontrak itu kapal pertama harus diserahkan pada 25 Mei 2012 dan kapal kedua 25 Juni 2012, namun diserahkan pada 10 Agustus 2012 (Trans Andalas) dan 8 Oktober 2012 (Trans Celebes).

"Kami menghitung keterlambatan penyerahan dua kapal itu mencapai 175 hari, dengan demikian terdapat denda sebesar 875 ribu dolar AS yang tidak ditagih pada PT PTK pada PT VMS," katanya.

Denda keterlambatan itu, kata dia, dikompensasi pada penambahan peralatan kapal senilai Rp322 juta dan 2.200 dolar AS. Kompensasi denda tidak diatur dalam kontrak dan kontrak tidak diamendemen sesuai dengan masalah ini. "Dengan demikian direksi PT PTK dan PT VMS membuat aturan yang tidak diatur dalam kontrak sekaligus melanggar isi kontrak," katanya.

Kejanggalan lainnya PT PTK memundurkan tanggal amendemen kontrak, yakni tertanggal 3 Oktober 2012. "Tapi sebenarnya kontrak tersebut ditandatangani pada bulan November 2012," katanya. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Sucipto

Advertisement

Bagikan Artikel: