Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Diaspora Indonesia di AS Diskusikan Kebijakan Baru Trump

Diaspora Indonesia di AS Diskusikan Kebijakan Baru Trump Kredit Foto: Arif Hatta
Warta Ekonomi, Jakarta -

KJRI bekerjasama dengan Jaringan Diaspora Indonesia di Amerika Serikat serta Persatuan Warga Kristen Indonesia New York (Perwakrin) telah menyelenggarakan diskusi mengenai kebijakan imigrasi Presiden Donald Trump pada Sabtu (18/2) di kawasan Queens, Kota New York.

Keterangan dari KJRI New York yang diterima di Jakarta, Senin menyebutkan, diskusi tersebut membahas langkah-langkah perlindungan sehubungan dengan kebijakan baru Presiden Donald Trump yang tertuang dalam "Executive Order" mengenai pelarangan imigran dari negara-negara muslim atas dasar alasan terorisme.

Pada pembukaan kegiatan itu, Konsul Jenderal RI New York Abdulkadir Jailani menyampaikan bahwa meskipun penetapan "Executive Order" tersebut merupakan urusan domestik Amerika Serikat yang harus dihormati oleh negara lain, Indonesia berharap penerapannya tetap menghormati prinsip-prinsip hukum dan tidak mengurangi hak-hak dasar serta kebebasan individu.

Secara khusus, Konjen juga menekankan bahwa perlindungan warga negara Indonesia (WNI) merupakan prioritas utama semua perwakilan RI di luar negeri, termasuk KJRI New York.

Karena itu, komunikasi antara WNI dan KJRI serta dengan WNI lainnya merupakan hal terpenting yang perlu dilakukan.

Selain itu, Konjen RI juga mengharapkan seluruh WNI yang bermukim di Kota New York dan sekitarnya terus menjaga rasa persatuan dan kesatuan, kekompakan dan kesetiakawanan serta saling membantu satu sama lain.

Pertemuan tersebut juga dihadiri oleh pejabat dari Kantor Walikota New York untuk urusan imigrasi, Ajeyo Yusuf, pejabat dari Kantor Wali Kota New York untuk urusan Kemasyarakatan, Jonathan Soto, pengurus Persatuan Kebebasan Sipil Amerika atau "American Civil Liberty Union" Dominic Powell serta Harun Calehr, seorang pengacara imigrasi berdarah Indonesia.

Para pembicara secara umum menjelaskan dampak yang dapat ditimbulkan "Executive Order" Presiden Trump yang pada pokoknya menekankan pada pengetatan keimigrasian melalui langkah penangkapan dan penderportasian imigran gelap di Amerika Serikat.

Kebijakan baru tersebut sangat berbeda dengan kebijakan "Sanctuary City" yang diterapkan di 168 "county" (pemerintahan daerah di bawah negara bagian) di Amerika Serikat selama ini.

"Sanctuary City" adalah suatu kebijakan yang diambil oleh suatu pemerintahan daerah untuk melindungi imigran dengan tidak mempersoalkan status keimigrasian mereka sepanjang tidak melakukan kejahatan.

Saat ini diperkirakan terdapat 11 juta imigran gelap di Amerika Serikat yang menikmati kebijakan "Sanctuary City".

"County" yang menerapkan kebijakan tersebut umumnya berada di negara-negara bagian yang dikuasai oleh Partai Demokrat. Karena itu, tidak mengherankan apabila saat ini pemerintahan lokal di daerah tersebut menolak keras penerapan "Executive Order" Presiden Trump. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Advertisement

Bagikan Artikel: