Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kata Ahli Agama, Ahok Benar Terbukti Menistakan Agama

Kata Ahli Agama, Ahok Benar Terbukti Menistakan Agama Kredit Foto: Pool/Eko Siswono/Warta Ekonomi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ahli agama dari Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Miftachul Akhyar menyatakan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sudah terbukti menistakan agama dengan menyebut kata "dibohongi pakai Al-Maidah ayat 51".

"Dalam bagian tersebut sudah masuk penistaan agama karena menganggap Surat Al-Maidah ayat 51 itu seakan-akan membohongi," kata Miftachul dalam lanjutan sidang penistaan dengan terdakwa Ahok di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (21/2/2017).

Ia mengatakan di dalam Surat Al-Maidah ayat 51 disebutkan larangan untuk memilih pemimpin non-Muslim, yaitu Nasrani dan Yahudi.

"Ini sesuai dengan surat-surat lainnya yang mempunyai makna sama dengan Al-Maidah ayat 51 seperti dalam Surat An-Nisaa ayat 140 dan Surat Ali-Imran sehingga apabila tidak dijalankan maka mereka berada di jalan yang sesat," ucap Miftachul.

Selain Miftachul, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juda dijadwalkan memanggil ahli agama lainnya Yunahar Ilyas dan ahli pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Mudzakkir.

Ahok didakwa melanggar Pasal 156a dengan ancaman 5 tahun penjara dan Pasal 156 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.

Menurut Pasal 156 KUHP, barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Perkataan golongan dalam pasal ini dan pasal berikutnya berarti tiap-tiap bagian dari rakyat Indonesia yang berbeda dengan suatu atau beberapa bagian lainnya karena ras, negeri asal, agama, tempat asal, keturunan, kebangsaan atau kedudukan menurut hukum tata negara.

Sementara menurut Pasal 156a KUHP, pidana penjara selama-lamanya lima tahun dikenakan kepada siapa saja yang dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Advertisement

Bagikan Artikel: